Keputusan Rapimnas Golkar Dibacakan Hari Ini

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Partai Golongan Karya (Golkar) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, sejak Sabtu, 23 Januari 2016. Di hari ketiga ini, keputusan hasil Rapimnas rencananya akan dibacakan.

Salah satu hasil yang ditunggu adalah terkait pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub). Ketentuan akhir ini ada di tangan para pemegang suara yakni 44 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) sayap Golkar.

Namun, tidak ingin membuat kesalahan langkah atau pemberian suara, sebagian besar DPD Partai Golkar memilih untuk menyerahkan keputusan akhir kepada Forum Rapimnas terkait wacana penyelenggaraan Munaslub.

Usai Hadiri Rapimnas Golkar, Ahok Buru-buru Susul Jokowi

DPD Jawa Timur, Himpunan Wanita Karya (HWK), Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Majelis Dakwah Islamiah, Aceh, AMPI, Maluku, Papua dan Kalimantan Selatan adalah beberapa yang tercatat menyuarakan hal itu.

Sementara itu, dalam Rapimnas hari kedua kemarin, terdapat enam poin yang disampaikan Ketua Umum Aburizal Bakrie terkait dengan hasil dan pandangan DPD serta ormas. Enam poin itu yakni:

1. Sebanyak 120 kursi Pilkada dimenangkan oleh pasangan yang diusung dan didukung oleh Partai Golkar. Masih ada sembilan Pilkada yang tertunda saat ini.

2. Diperlukannya reformasi sistem ketatanegaraan yang bermuara pada perubahan UUD 1945 termasuk GBHN.

3. Permintaan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

4. Adanya permintaan UU Pemilu dan permintaan kepada DPP agar mengubah dari pemilu langsung menjadi tidak langsung demi kepentingan negara dan partai Golkar.

5. Penetapan calon untuk Pilkada yang dititikberatkan pada calon dari Partai Golkar.

6. Supremasi hukum yang diperjuangkan mengingat Indonesia belum mencapai hal itu sepenuhnya.

Kemudian, ARB juga meminta pemerintah segera melakukan pengesahan terhadap kepengurusan Partai Golkar, yang hingga saat ini masih ‘digantung’.

Ia mengaku Golkar sudah mengirimkan surat berdasarkan keputusan pengadilan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tetapi masih belum diberikan keputusan pengesahan hingga saat ini.

"Keputusan Munas Bali sebenarnya sudah dapat berlaku kalau sesuai hukum. Tapi kenyataannya kami masih tidak mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," kata ARB.
 

Rapimnas I Partai Golkar.

Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar

Tak ada Prabwo Subianto dan juga elite lainnya. Kenapa?

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016