MK Tolak 26 Gugatan Pilkada

sidang perselisihan pilkada 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 26 gugatan perselisihan hasil Pilkada. Dua perkara tidak diterima karena salah obyek permohonan, sementara sisanya dianggap tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasl Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin, 25 Januari 2016.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati menghormati putusan MK. Menurutnya, MK sudah menyampaikan pertimbangan hukum sampai pada kesimpulan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Pertimbangan mahkamah bahwa sengketa perselisihan hasil pemilihan, MK dapat tugas tambahan di luar yang diatur dalam UUD. Dengan demikian MK harus tunduk pada Undang-Undang Pilkada bahwa untuk mengajukan sengketa ke MK harus memenuhi ketentuan batas maksimum selisih suara pasangan calon," ujar Ida di Gedung MK pada kesempatan terpisah.

Dia melanjutkan, putusan MK juga bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat diajukan sengketa hukum atau upaya hukum lainnya. Sementara terhadap perkara-perkara yang sudah dibacakan putusannya, KPU sudah menindaklanjutinya secara bertahap.

Pascaputusan hari ini, MK telah memutus total sebanyak 115 perkara dari 147 perkara perselisihan hasil pilkada. Masih tersisa 32 gugatan yang akan dibacakan pada Selasa, 26 Januari 2016. Dari 115 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali oleh pemohon, 1 gugatan dalam putusan sela diperintah hitung ulang, dan 109 gugatan lainnya ditolak atas dasar Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada.

Adapun 26 gugatan yang putusannya dibacakan hari ini antara lain gugatan Pilkada dari Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Tana Tidung.

Selanjutnya, Pulau Taliabu, Ketapang, Sragen, Pemalang, Karangasem, Pekalongan, Wonosobo, Tanah Bumbu, Mamuju, Konawe Kepulauan, Kaimana, Buton Utara, Wakatobi, Manggarai, Manggarai Barat, Konawe Utara, Seram Bagian Timur, dan Maluku Barat Daya.

(mus)

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016