Ketua Pansus Pelindo Dukung Penolakan Praperadilan Lino

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mendukung keputusan hakim tersebut.

Hattrick, La Nyalla Kalahkan Kejati di Praperadilan

"Hakim bisa memutuskan dengan objektif. Keputusan ini merupakan pintu masuk (membenahi) BUMN, membenahi tata kelolanya," kata Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.

Dengan situasi demikian, lanjut Rieke, KPK kini bisa kembali fokus melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lino. Sedangkan terkait adanya anggapan bahwa praperadilan itu bagian dari upaya mengulur-ulur waktu, Rieke memilih untuk tetap menghargainya.

Praperadilan Kasus Sumber Waras, BPK Tegas Negara Dirugikan

Sementara itu, anggota Pansus Pelindo II, Nizar Zahro, mengaku sudah menduga sejak awal bahwa hakim akan menolak seluruh gugatan RJ Lino. Menurutnya, ada beberapa alasan yang bisa mematahkan argumentasi gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino.

Salah satunya, kata Nizar, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyampaikan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelindo II sebesar US$3,6 juta.

ICJR Desak Pemerintah Bikin Hukum Acara Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperaradilan yang diajukan oleh RJ Lino. Hakim tunggal Udjiati menyatakan permohonan Lino tidak diterima untuk seluruhnya.

Udjiati juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap RJ Lino yang dilakukan oleh termohon KPK adalah sah.

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.

KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atas penetapan tersangka tersebut, Lino tidak menerima dan mengajukan gugatan praperadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya