Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III Risa Mariska mengatakan DPR akan merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi UU tersebut masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional tahun 2016 dengan penyadapan sebagai salah satu obyek revisi.
"Pengusul ada 40 orang dari 6 fraksi," kata Risa MarisKa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat setelah rapat dengan badan legislasi, Senin 1 Februari 2016.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
Penyadapan diatur dalam pasal 12A-12F dan dalam revisi akan diatur perlunya izin dalam hal penyadapan tersebut.
"Kewenangan KPK tidak ada yang dikurangi, supaya kuat menambahkan fungsi penyadapannya," ujar Riska.
Selain itu akan ditambahkan pasal mengenai adanya dewan pengawas KPK dalam pasal 37a-37f. Bakal diatur pula bahwa penyelidik di KPK yang diperbantukan dari Polri bertugas minimal 2 tahun. Hal tersebut diatur dalam pasal 43, pasal 43a dan 43b. KPK juga diberi wewenang mengeluarkan SP3 dalam kasus yang ditangai.
"Ketika seseorang sudah ditetapkan tersangka, kalau sakit atau meninggal, tidak mungkin dia punya cap sebagai tersangka. KPK kita tidak kami izinkan untuk ke semua orang," imbuhnya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch memprotes masuknya revisi UU KPK ke dalam Prolegnas 2016. Amandemen legislasi tersebut ditengarai akan memgurangi wewenang KPK.
"Pasal yang direvisi mengindikasikan revisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK," kata mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagaimana dirilis ICW, Minggu (31/1/2016).
Halaman Selanjutnya
Penyadapan diatur dalam pasal 12A-12F dan dalam revisi akan diatur perlunya izin dalam hal penyadapan tersebut.