Mantan Komisioner KPU Sarankan Formulir C6 Dihapus

Pilkada Serentak 2015 di Provinsi Papua. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrayadi TH

VIVA.co.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha menyarankan, surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 dihapus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keberadaan surat undangan ini ditengarai sering dimanfaatkan sebagai alat politik untuk memanipulasi proses pemilihan.

"Ini jadi alat politik sekarang, makanya kalau di UU (Pilkada) berikutnya enggak usah ada C6. Dulu kan masyarakat gunakan kartu pemilih, ribut juga kan. Dua itu seharusnya enggak usah ada mekanisme," kata I Gusti Putu Artha di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.

Formulir C6 berpotensi dimanfaatkan penyelenggara level bawah dengan cara bekerja sama dengan pasangan calon tertentu. Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang berkomplot bisa secara sengaja tidak membagikan undangan secara merata di daerah-daerah basis pasangan calon yang merupakan rival calon yang berkonspirasi dengan penyelenggara Pemilu.

Sebagai ganti dari formulir C6 lanjutnya, bisa dilakukan melalui media alternatif seperti pengumuman lewat tempat ibadah seperti masjid atau melalui kantor kelurahan dan kantor kepala desa. Selain itu hendaknya satu dusun menurutnya hanya memiliki satu tempat pemungutan suara (TPS).

"Secara psikologis, masyarakat masih menganggap undangan memilih seperti undangan acara pernikahan. Sehingga apabila tidak mendapat undangan memilih, masyarakat tidak ingin datang menggunakan haknya."

PKB Tunjuk Marwan Jafar jadi Ketua Pemenangan Pemilu

(mus)

Demo Tolak Perubahan UU Pemilu

23 Pasal RUU Pemilu Rawan Digugat

23 pasal itu terbagi dalam 9 kategori.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016