PPP Kubu Djan: Kesabaran Kami Ada Batasnya
Jumat, 5 Februari 2016 - 16:46 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mengingatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK), dan menetapkan kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta sebagai PPP yang sah.
"Kami mengingatkan, tapi kami juga lihat sampai kapan kami bisa sabar," kata Dimyati di kantor DPP PPP, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat 5 Februari 2016.
Mantan wakil ketua MPR tersebut menerangkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 504 dan 601 telah jelas menyebut bahwa Muktamar Surabaya yang digelar kubu Romahurmuziy tidak sah.
Bahkan, SK kepengurusan Romi juga sudah dicabut oleh menkumham, sehingga secara langsung menegaskan Muktamar Jakarta sebagai kubu PPP yang sah.
"Intinya kami tetap berjalan, silakan kalau Pak Laoly mau SK kami. Kalau tidak juga kami tetap berjalan. Intinya kami mendukung pemerintah, bukan bertujuan untuk mendapatkan SK," tutur dia.
Dimyati menegaskan, keputusan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, ia menilai, tidak ada alasan buat Yasonna untuk membantah atau tidak menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Saya sudah sampaikan, secara tidak langsung perbuatan melawan hukum. Tapi kami berikan toleransi untuk mempelajari dan mengkaji," ungkap Dimyati.
Diketahui sebelumnya, MA telah mengabulkan kasasi yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. MA memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.
Majelis hakim kasasi tersebut diketuai oleh Imam Soebechi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dimyati menegaskan, keputusan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, ia menilai, tidak ada alasan buat Yasonna untuk membantah atau tidak menindaklanjuti keputusan tersebut.