Menko Polhukam: SP3 Agar KPK Tak Langgar HAM

Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pentingnya keberadaan aturan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut, kata Luhut, justru menghindarkan penegakan hukum KPK dari potensi pelanggaran HAM.

"Maaf, kamu misalnya sakit seperti Ibu Hajah Siti Fajriah yang di Bank Indonesia sampai meninggal, kan tidak bisa di-SP3, apakah itu tidak melanggar hak asasi manusia," kata kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dalam wawancara dengan VIVA.co.id di kantornya di Kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Jumat malam, 5 Februari 2016.

Siti Chalimah Fajriah merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang tersangkut dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Presiden Tunda Revisi UU KPK, Ruhut: Harusnya Dicabut

Siti Fajriah diduga merekayasa perubahan persyaratan CAR di Bank Indonesia yang ditengarai untuk mengakomodir Bank Century memperoleh FPJP dari BI. 

Siti Fajriah kemudian meninggal dunia akibat serangan stroke pada 16 Juni 2015. Melalui Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat itu dinyatakan bahwa kasus terhadap Siti Fajriah tidak diteruskan.

Luhut mengatakan, selain sakit dan kematian, maka perlu pula adanya SP3 jika memang ditemukan alat bukti baru yang meringankan. Jika pemberhentian penyidikan tidak diakomodir maka hak-hak tersangka dan terdakwa sebagai manusia kata dia juga diabaikan.

"Misal ada alat bukti baru ditemukan masak ya tidak mungkin bisa dihentikan SP3, itu juga against human rights. Apa pasti anda itu punya cukup data atau tidak ada data yang baru," kata Luhut lagi.

Dilanjutkannya, dalam revisi UU KPK nanti juga akan dijelaskan bahwa pemberian SP3 bukan hal yang mudah. SP3 akan diberikan dengan alasan yang kuat antara lain sakit keras atau meninggal dunia.

"Ya ada (dimuat alasan SP3). Itu bukan mengada-ada itu memang usulan pemerintah memang seperti itu," kata Luhut saat ditanya soal alasan SP3 itu akan diterakan dengan jelas dalam draf revisi.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas revisi UU KPK yang masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Dalam draf revisi antara lain diatur soal SP3, penyadapan, penyidik independen dan Dewan Pengawas KPK yang akan ditunjuk pemerintah dan melekat pada institusi tersebut. (ase)

PPP Anggap Wajar Jokowi Minta Tunda Revisi UU KPK
Gedung KPK.

Gerindra Kekeuh Revisi UU KPK Dikeluarkan dari Prolegnas

Penundaan hanya mengulur waktu pembahasan

img_title
VIVA.co.id
23 Februari 2016