Mendagri Minta Gubernur Segera Lantik Bupati Konawe Selatan

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan  Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surunuddin-Arsalim. Kemendagri karena itu berharap pasangan ini segera dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai kepala daerah yang baru.

Golkar Umumkan Cagub Pilkada 2018 pada September

"SK sudah keluar, mungkin akan dilantik. Saya akan berkomunikasi dengan gubernur terkait hal ini," kata Soni Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 19 Februari 2016.

Pelantikan Surunuddin dan Arsalim sedianya bersamaan dengan kepala daerah lain pada 17 Februari 2016. Namun penundaan dilakukan Gubernur Nur Alam dengan alasan bahwa pasangan tersebut masih terbelit persoalan administrasi yang kini masih berproses di Mahkamah Agung (MA). Pasangan kepala daerah terpilih itu digugat karena dianggap belum resmi mengundurkan diri sebagai PNS saat menjadi calon kepala daerah di Pilkada Serentak 9 Desember 2015.

Pengganti Wakil Bupati Grobokan Tunggu Instruksi Mendagri

Soni mengatakan, persoalan ini bisa diukur dengan Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 8 tahun 2015 bahwa pokok terpenting adalah kesungguhan mengundurkan diri. Oleh karena itu, pengunduran diri sejatinya bisa disampaikan dengan pernyataan juga respons yang mengikutinya, antara lain tidak lagi melakukan kegiatan sebagai PNS.

"Tanda bukti kapan dia mundur, tidak terima gaji, tidak masuk. Itu kan mengundurkan diri. Kalau itu bisa dibuktikan tidak masalah. Itu bisa dilantik," kata Soni lagi.

Jadi Wakil Bupati Termuda, Gus Ipin Masuk Rekor Muri

Soni menilai, permasalahan proses administrasi pengunduran diri seyogianya sudah selesai ketika pasangan calon ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu Kemendagri kata Soni akan segera berkomunikasi dengan gubernur mengenai SK yang sudah dikeluarkan.

"Kami coba berkomunikasi karena gubernur kan wakil pemerintah pusat. SK kan tetap dikeluarkan,” katanya.

Lebih jauh menurutnya, jika pasangan ini tidak dilantik oleh gubernur maka pemerintah pusat bisa mengambil alih wewenang pelantikan tersebut yang akan mengambil tempat di ibukota provinsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya