Ancaman Mundur Ketua KPK Harus Didengar Pemerintah

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, menyikapi serius ancaman mundur Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,  Agus Rahardjo, bila revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap diteruskan.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
"Ini sikap serius, karena resistensi ini, seharusnya pemerintah mendengar ini," ujar Fadli di Gedung DPR RI, Senin, 22 Februari 2016.
 
Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham
Selain itu, Fadli mengingatkan akan adanya dorongan penolakan dari berbagai elemen masyarakat lain yang juga menolak revisi Undang-Undang KPK. 
 
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak
"Ini bisa menjadi akumulasi opini publik yang kurang baik," kata Fadli.
 
Dengan kondisi seperti ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap pemerintah menolak revisi UU KPK. "Kalau saya pribadi lebih baik dibatalkan, seperti sikap Gerindra," ujar Fadli.
 
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengatakan akan mendengar masukan dari Presiden Joko Widodo pada pada rapat konsultasi siang ini di Istana negara. 
 
Menurut Ade, DPR saat ini masih bersikap mendukung revisi UU KPK. Ini sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang sudah dilakukan sebelumnya.
 
Politisi Partai Golkar ini memastikan tidak akan ada perubahan poin dalam revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. 
 
"Tidak ada yang berubah empat hal itu. Dan itu nanti akan dibahas antara lain dalam rapat konsultasi," ujar Ade. (ase)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya