Draf Rampung Akhir Februari, RUU Pilkada Diundangkan Agustus

Mendagri Tjahjo Kumolo saat melaporkan harta kekayaan ke KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi Undang-undang (UU) Pilkada saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Jumlah Calon Kepala Daerah Minim, Parpol Patut Disalahkan

Selanjutnya, draf tersebut akan dilanjutkan ke Sekretariat Negara. Naskah revisi diperkirakan selesai akhir Februari dan diundangkan pada Agustus 2016.

"Kemudian segera kami sampaikan pada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) khususnya di komisi II dan Komite I DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," kata Tjahjo, setelah acara Laporan Akhir Tahun Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Pilkada, Ini Tiga Provinsi yang Bakal Banjir 'Perang Sosmed'

Dia menjelaskan, paling lambat draf revisi ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan. Setelah diundangkan maka pada Agustus 2016 akan mulai disosialisasikan untuk Pilkada Serentak 2017.

Tjahjo mengatakan, sejumlah poin dalam revisi UU Pilkada antara lain menyangkut persoalan sengketa setiap tahapan, dukungan partai politik terhadap pasangan calon kepala daerah hingga kondisi jika ada calon kepala daerah yang sedang berstatus tersangka kasus hukum.

Ketua Komisi II Luncurkan Buku Tentang Pilkada Serentak

"Banyak (poin revisi UU Pilkada). Misalnya, yang berkaitan dengan sengketa pada tahapan, apakah (di) Komisi Pemilihan Umum, apakah Badan Pengawas Pemilu, apakah Mahkamah Agung," kata Tjahjo lagi.

Ditambahkannya, revisi juga akan mencakup soal jumlah dukungan partai politik. Hal tersebut untuk menyikapi, agar dukungan tak menumpuk hanya untuk salah satu calon pasangan kepala daerah. Dengan aturan nantinya, maka dukungan partai politik akan dibatasi.

"Kemudian, tersangka juga sama, kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Kalau dia memang belum diputus oleh lembaga hukum yang sah, dia masih boleh dilantik. Tetapi, prosesnya tetap jalan terus,” kata Tjahjo.

Selain itu, diatur pula aturan pemberhentian, atau pengunduran diri terhadap PNS maupun pejabat publik yang maju di pilkada.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan bahwa akan ada 15 poin perubahan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam penyusunan draf revisi, Kemendagri juga menerima saran dari KPU, Bawaslu dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya