Empat Bulan Belum Diproses, KPU Persulit PAW Dewie Limpo?

Dewie Yasin Limpo dipecat dari DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kurang lebih empat bulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga memproses surat pergantian antar waktu (PAW) Dewie Yasin Limpo yang telah dikirimkan DPR tertanggal 19 November 2015.

Surat itu dikirim ke KPU berdasarkan rekomendasi dari DPP Partai Hanura yang telah mencopot Dewie sebagai kader dan anggota DPR periode 2014-2019 dari partai tersebut, karena tersangkut kasus penyuapan di Kementerian ESDM.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dimas Hermadiyansyah, mengatakan bahwa surat yang dilayangkan DPR tersebut bermaksud meminta nama calon pengganti antar waktu Dewie kepada KPU, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Namun sayangnya, bukan balasan nama pengganti Dewie yang didapat, KPU justru membalas surat itu dengan penjelasan bahwa Dewie Yasin Limpo akan mengajukan upaya keberatan ke Mahkamah Partai atas pemberhentiannya.

"Jadi di dalam surat jawaban KPU tertanggal 27 November 2015 tersebut tidak dijawab siapa pengganti antar waktu Dewie. Padahal DPR yang minta siapa calon peraih suara terbanyak kedua di Dapil yang sama," kata Dimas kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Selasa malam, 1 Maret 2016.

Surat pernyataan keberatan Dewie atas pemberhentiannya oleh Mahkamah Partai itu, kata Dimas, diketahui dilayangkan dua hari sebelum KPU berkirim surat ke DPR.

"Kalau dari kami (Partai Hanura) sudah final, memecat Dewie dari partai. Kan sudah dibahas Mahkamah Partai dan itu juga yang memutuskan Mahkamah Partai. Biarpun disidang lima kali oleh Mahkamah Partai juga tidak akan mengubah keputusan itu," ungkap dia.

Dengan fakta tersebut, Dimas menilai bahwa sikap KPU tidak bertindak sebagaimana wewenangnya sesuai dengan UU. Bahkan, ia menuding KPU sudah 'disetir' oleh Dewie untuk menahan melakukan PAW tersangka suap di Kementerian ESDM itu.

Padahal, kata dia, KPU punya kewajiban untuk segera menjawab surat yang dikirimkam DPR, lima hari usai surat tersebut dikirim.

"Jadi sepertinya yang punya pengaruh untuk mengendalikan KPU, ya pengacara Dewie. Hanya bermodal sepucuk surat akan mengurus keberatan kepada Mahkamah Partai, akhirnya PAW tidak diproses. Surat DPR kan wajib dibalas lima hari sejak dikirim, KPU sudah harus menjawab," ujar Dimas.

Sesuai aturan, kata Dimas, seharusnya berdasarkan hasil pemilihan umum calon anggota DPR RI tahun 2014-2015, daerah pemilihan Sulawesi Selatan I asal Partai Hanura, maka Muhktar Tompo dengan suara terbanyak kedua sejumlah 18.621 suara, setelah Dewi dengan jumlah suara 39.514, berhak naik menjadi anggota DPR.

Seperti diketahui, Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Oktober 2015 lalu atas dugaan telah melakukan tindakan pidana korupsi. (ase)

KPU Didesak Beri Kejelasan Status Dewie Yasin Limpo
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said

Sidang Dewie Yasin Limpo, KPK Hadirkan Menteri ESDM

Sudirman Said mengaku mengenal Dewie Yasin di Komisi VII DPR.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2016