KPU Bantah Persulit Proses PAW Dewie Yasin Limpo

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan mempersulit proses pergantian antar waktu anggota DPR dari Komisi VII Fraksi Hanura karena sudah menjadi tersangka kasus suap di Kementerian ESDM Dewie Yasin Limpo.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan proses PAW anggota DPR dari Provinsi Sulawesi Selatan I itu masih berjalan.

"Kami tetap dengan prosedural. Jadi bukan belum bisa di-PAW, tapi menunggu sesuai perundang-undangan. Itu yang tadi kami jelaskan pada perwakilan DPP Hanura," ujar Ferry kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Selasa malam, 1 Maret 2016.

Menurut dia, proses PAW harus tetap melalui mekanisme partai. Partai mengajukan ke DPR dan DPR mengajukan ke KPU.

"Jadi terkait proses, itu tergantung di partai, bermasalah atau tidak. Kalau bermasalah, harus diselesaikan dulu," ujar Ferry.

Saat ditanya apakah ada kendala di dalam internal DPP Hanura, sehingga berimbas pada lamanya KPU memproses PAW Dewie, Ferry mengakui hal tersebut bukan kewenangannya.
"KPU kan tidak bisa mencampuri urusan internal partai," tegas Ferry.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dimas Hermadiyansyah, mengatakan DPR telah mengirimkan surat pergantian antar waktu (PAW) Dewie Yasin Limpo kepada KPU tertanggal 19 November 2015.

Surat itu dikirim ke KPU berdasarkan rekomendasi dari DPP Partai Hanura yang telah mencopot Dewie sebagai kader dan anggota DPR periode 2014-2019 dari partai tersebut, karena tersangkut kasus penyuapan di Kementerian ESDM.

Namun sayangnya, bukan balasan nama pengganti Dewie yang didapat, KPU justru membalas surat itu dengan penjelasan bahwa Dewie Yasin Limpo akan mengajukan upaya keberatan ke Mahkamah Partai atas pemberhentiannya.

"Jadi di dalam surat jawaban KPU tertanggal 27 November 2015 tersebut tidak dijawab siapa pengganti antar waktu Dewie. Padahal DPR yang minta siapa calon peraih suara terbanyak kedua di Dapil yang sama," kata Dimas kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Selasa malam, 1 Maret 2016.

Seperti diketahui, Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Oktober 2015 lalu atas dugaan telah melakukan tindakan pidana korupsi. (ase)

KPU Didesak Beri Kejelasan Status Dewie Yasin Limpo
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said

Sidang Dewie Yasin Limpo, KPK Hadirkan Menteri ESDM

Sudirman Said mengaku mengenal Dewie Yasin di Komisi VII DPR.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2016