DPR Luncurkan Undang-undang Perlindungan Nelayan

Ilustrasi nelayan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam menjadi undang-undang (UU). RUU tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna ke-21 masa persidangan ke-3 Tahun Sidang 2015-2016.

GP Hungaria Jadi Balapan Terakhir Rio Haryanto di F1?

"Apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam menjadi Undang-Undang," tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.

Jawaban persetujuan dari para anggota Dewan lalu berujung pada ketuk palu yang artinya meresmikan RUU tersebut menjadi UU.
 
Ketua Komisi IV, Edhy Prabowo, dalam pidatonya mengakan bahwa nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam selama ini masih mayoritas warga miskin. Mereka juga kesulitan mendapatkan prasarana, akses dan pembiayaan yang mendukung usahanya.

DPR Minta KPU Lakukan Verifikasi Data Calon Independen

UU ini oleh karena itu bertujuan menyediakan sarana dan prasarana agar ada kepastian usaha dan kelembagaan pembiayaan sekaligus jaminan perlindungan masyarakat nelayan.

"UU ini mendorong penguatan usaha yang mandiri, produktif, modern dan melestarikan lingkungan," kata Edhy dari Fraksi Partai Gerindra.

Kemenpora Diminta Evaluasi Kinerja atas Hasil Audit BPK

RUU yang disahkan itu kemudian akan dikirim ke Sekretariat Negara untuk diberikan penomoran. (ren)

Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya

Kemenpora Belum Pernah Bahas Anggaran Pembinaan Atlet

Komisi X tidak mungkin menyetujui seperti yang diucapkan KONI Pusat.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2016