Pemerintah Minta Syarat Calon Independen Tak Diubah

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah menilai syarat ambang batas dukungan terhadap calon independen di pilkada tidak perlu mengalami perubahan. Meskipun belakangan muncul wacana menambah jumlah syarat dukungan daftar pemilih tetap (DPT) tersebut dari Komisi II.

Tak Disangka, Paslon Independen Ini Lolos di Pilkada Tegal

"Jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup, menghalang-halangi calon independen, karena bagaimana pun demokrasi kita ini sudah terbukti dan mendapatkan pujian dunia internasional," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.

Pramono Anung mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada sudah memuat aturan yang sesuai. Karena itu, tidak perlu lagi syarat tersebut dipermasalahkan sebagai poin dalam revisi UU Pilkada.

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Wajib Himpun 2,1 Juta KTP

"Itu (calon independen) sebuah keniscayaan yang terjadi dalam demokrasi," katanya.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu, mengatakan bahwa peran partai politik dalam suksesi sangat besar. Namun, peluang calon dari jalur independen juga tak boleh dihambat.
 
Begitu pula, dengan perubahan UU Pilkada adalah hal yang dianggap relevan sebagai cara memasukkan poin-poin yang masih perlu diatur dalam pilkada. Namun, perubahan harus sesuai dengan kebutuhan dan untuk kepentingan masyarakat.

Ketua DKPP: Calon Independen Tidak Perlu Dipersulit

Pramono mengatakan, jika DPR akan membahas poin ambang batas calon independen itu, dipastikan pemerintah menolak usulannya.

"Pemerintah menganggap UU Nomor 8 tahun 2015 (khusus) tentang Independen itu sudah cukup baik diatur," kata mantan Wakil Ketua DPR ini. (asp)

Titi Anggraini Perludem

Peserta Pilkada 2018 Masih Didominasi Calon dari Parpol

Calon independen syaratnya lebih sulit.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2018