Syarat Independen Naik Persulit Calon Alternatif

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir

VIVA.co.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menilai persyaratan calon independen tidak perlu dinaikkan. Bahkan, jika memang harus diubah, syarat tersebut sebaiknya diturunkan.

Peserta Pilkada 2018 Masih Didominasi Calon dari Parpol

"Karena pengaturannya sangat sulit. Dinaikkan justru akan makin sempit ruang untuk mendapatkan alternatif calon," kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Maret 2016.

Menurut Hadar, dengan syarat yang lebih ringan, justru membuat lebih banyak calon independen yang akan maju pilkada. KPU mendorong agar calon independen dibuka lebih luas, sehingga punya calon lebih banyak dengan asumsi calon-calon yang sebetulnya baik tidak kesulitan.

Tak Disangka, Paslon Independen Ini Lolos di Pilkada Tegal

"Karena syarat sekarang kan begitu berat," ujar dia.

Sebaliknya, jika dinaikkan, membuat calon independen semakin sedikit. Selain itu juga proses verifikasi menjadi lebih panjang.

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Wajib Himpun 2,1 Juta KTP

"Perubahan ini kalau mau diterapkan di pilkada sekarang harus selesai sebelum tahapan dimulai. Jangan sampai nanti berubah menjelang penyerahan persyaratan calon perseorangan," terang Hadar.

Hadar menambahkan, aturan soal syarat calon independen tidak mungkin diubah dengan waktu yang mepet. Apalagi jika syaratnya berat, semakin sulit calon dari perseorangan untuk memenuhinya.

"Di jadwal sementara yang kami susun kan bulan Juli, bulan Mei selesai diterapkan," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya