Presiden PKS: Memang Ada Keputusan Terkait Fahri Hamzah

Presiden PKS Sohibul Iman saat ditemui VIVA.co.id
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Beredar surat pemberhentian Fahri Hamzah sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di surat itu tertulis bahwa rekomendasi itu berasal dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) agar memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Saat dimintai konfirmasi, Presiden PKS Sohibul Iman mengaku tidak mengetahui keaslian surat yang beredar itu. "Saya tidak tahu keaslian surat yang beredar tersebut. Jadi saya tidak bisa mengomentari surat tersebut," kata Shohibul kepada VIVA.co.id, Minggu 3 April 2016.

Namun, Sohibul membenarkan bahwa ada keputusan Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim terkait Fahri Hamzah. Hanya saja, belum ada publikasi keputusan itu. Sebagai Presiden PKS, Sohibul menegaskan, dialah yang berwenang menyampaikan keputusan MT tersebut kepada Fahri dalam bentuk SK DPP PKS.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Kami berpegang pada taat asas, sebelum dipublikasi keluar kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan," ujar Sohibul.

Sohibul mengaku sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016. Tadi malam, dia sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya.

Guyonan Fahri Hamzah soal Ancaman Reshuffle Ala Jokowi

"Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum. Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan," kata Sohibul.

Diberitakan sebelumnya, sebuah surat dari Majelis Tahkim (Mahkamah Partai), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait putusan pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, beredar luas. Sepucuk surat dengan logo PKS dan di bawah tersebut tertera Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera, tercantum putusan kalau Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang keanggotaan PKS.

Surat itu tertanggal 11 Maret 2016 dan keputusan dibuat berdasarkan rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) untuk memecat politikus asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Saat dimintai konfirmasi, Fahri mengaku belum mengetahui kebenaran surat itu. "Saya tidak tahu," kata Fahri kepada VIVA.co.id, Minggu 3 April 2016. (ren)

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Penanganan covid-19 dianggap menjadi tanggung jawab presiden

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020