Ini Poin Revisi UU Pilkada yang Bakal Alot Dibahas

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakini sejumlah poin dari 32 pasal perubahan draf Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada akan menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan dengan Komisi II DPR.

RUU Pilkada, Usia Komisioner KPU Diusulkan 45 Tahun

"Sempat kami bahas dengan ketua Komisi II DPR, setidaknya ada 5 poin yang mungkin akan ada perdebatan panjang," kata Tjahjo di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 15 April 2016.

Tjahjo berujar, poin-poin tersebut antara lain soal tahapan pencalonan masih banyak yang belum terakomodasi dalam UU. Mulai dari calon yang meninggal dan calon yang ditetapkan tersangka.

PDIP Tolak Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada

"Seperti sekarang ini, sudah menang pilkada, belum dilantik tapi jadi tersangka. Kalau di undang-undang boleh tetap dilantik karena belum ada kekuatan hukum tetap, kecuali (terjaring) OTT atau narkoba. Tapi, kan perlu klausul yang lebih clear," tutur Tjahjo.

Poin lain yang diyakini akan alot dibahas adalah terkait keharusan mundur atau tidaknya calon yang berasal dari kalangan DPR, DPRD, TNI, Polri atau PNS.

KPU akan Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

"Ada yang bilang mundur, ada yang bilang cuti, kami akan bahas bersama ini," kata dia.

Soal lainnya yakni aturan pasangan calon boleh mengeluarkan uang untuk kepentingan kampanye. Selama ini, pasangan calon tidak diperbolehkan mengeluarkan uang lantaran anggaran kampanye sudah dianggarkan dalam APBD setiap daerah.

"Kami akan bahas detail hari ini, kami dengarkan masukan semua fraksi, kan masing-masing punya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Saya kira cukup, masih dua mingguan," kata dia.

Sementara itu, soal persyaratan calon independen atau jalur perseorangan, kata Tjahjo, tidak akan diubah. Meski, sejumlah fraksi di DPR menyetujui agar persyaratan calon independen ditingkatkan persentasenya.

Komisi II DPR sebelumnya menargetkan Revisi UU Pilkada selesai sebelum akhir Mei 2016. Artinya, pembahasan Revisi UU Pilkada hanya tinggal menyisakan waktu kurang lebih sebulan lagi.

"Kami, pemerintah, inginnya sesuai dengan undang-undang lama terkait calon independen ini. Tapi, nanti kami akan bahas baiknya seperti apa," ujar Tjahjo soal calon perseorangan.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

Meski sudah terbukti ada kecurangan, polisi tak bisa bertindak.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2017