Tak Usulkan Calon Kepala Daerah, Parpol Tolak Disanksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Draft revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasal 40 ayat 5 mengatur sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak mengusung calon padahal memenuhi persyaratan. Sanksinya, parpol tak bisa mengusulkan pasangan calon pada pemilihan berikutnya.

Meski maksud aturan tersebut baik, sebagai upaya untuk menghindari adanya calon tunggal, akan tetapi sejumlah fraksi parpol tak setuju adanya pasal tersebut.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menilai tak perlu adanya sanksi tersebut. Dia mengatakan, mengusung calon adalah hak konstitusional partai dan bukan suatu kewajiban.

"Bisa saja dalam satu situasi tertentu, partai memandang bahwa dalam perhelatan pilkada belum perlu mencalonkan kadernya. Ini kan keyakinan politik tertentu dari partai dan menghitung situasi dan kondisi di lapangan," kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 April 2016.

Senada dengannya dari Fraksi PAN, Sukirman juga menuturkan bahwa pemberian sanksi kepada parpol bertentangan dengan kebebasan.

"Kami menolak karena bertentangan dengan kebebasan. Parpol memiliki sikap bebas untuk tidak mengusung paslon (pasangan calon)," tegas Sukirman.

Sementara Fraksi Partai Nasdem juga tidak sepakat dengan adanya sanksi bagi parpol. "Dalam hal partai politik berhak untuk tidak memilih, sehingga tidak perlu dipaksa memilih. Pasal ini agar dihapus," ujar Tamanuri.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memaklumi alasan penolakan sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon. Menurutnya, parpol mempunyai alasan tertentu untuk tidak mencalonkan.

"Makanya ini yang harus hati-hati, karena memang bisa saja parpol tidak mengusung calon karena mungkin tidak punya calon yang tepat memimpin daerah, bisa juga karena srategi partai politiknya juga," kata Tjahjo.

Meski begitu, dia mengingatkan bahwa parpol memiliki kewajiban dalam menyiapkan kadernya di daerah.

"Tugas parpol itu harus menyiapkan kader, partai harus siap, soal namanya sama dengan partai lain, atau berbeda ya tidak ada masalah," ungkapnya.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016