HNW: Tak Perlu Tunggu Inckracht untuk Depak Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nurwahid, mengatakan ada dua poin yang perlu dilihat terkait Fahri Hamzah di DPR. Pertama mengenai keanggotaannya di DPR, hal itu terkait status hukum. Maka, PKS menghormati langkah hukum yang ditempuh Fahri.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Yang pertama terkait keanggotaan beliau (Fahri) di DPR, itu memang proses hukum. Kita hormati proses hukum dan PKS sudah mempunyai kuasa hukum," kata Hidayat ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 25 April 2016.

Namun, mengenai hal kedua - yaitu posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR - Hidayat mengatakan dalam tata tertib posisi wakil ketua adalah hasil penunjukan atau penugasan. Menurut dia, penugasan itu bukan terkait status hukum.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Karenanya DPP menyurati fraksi, fraksi menyurati pimpinan DPR untuk melaksanakan tata tertib DPR itu. Kalau tata tertib itu dilaksanakan, memang tidak menunggu adanya inkracht. Karena ini dua hal yang berbeda," ujar Hidayat.

Mantan Presiden PKS itu menegaskan alat kelengkapan dewan, seperti pimpinan bisa berganti tiap saat, sesuai yang diinginkan fraksi. Karena itu kata dia, usulan fraksi seharusnya dibawa oleh pimpinan ke paripurna, untuk disetujui keputusannya oleh seluruh peserta sidang paripurna.

Guyonan Fahri Hamzah soal Ancaman Reshuffle Ala Jokowi

"Kalau alat kelengkapan dewan yang lain tidak memerlukan paripurna. Kalau alat kelengkapan pimpinan DPR memerlukan paripurna untuk kemudian didengar suara mayoritas anggota," kata Hidayat.

(ren)

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Penanganan covid-19 dianggap menjadi tanggung jawab presiden

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020