Perpanjangan Masa Jabatan Badrodin Bisa Guncang Polri

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mengatakan, perpanjangan masa jabatan kapolri tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Selain itu, bertentangan dengan PP Nomor 1 Tahun 2003, dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Alasan Mantan Kapolri Batal Jadi Komisaris Utama Grab

"Makanya, tidak dibenarkan adanya perpanjangan jabatan kapolri," kata Suding di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2016.

Politikus Partai Hanura itu menyesalkan ada penafsiran Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang menjadi dasar wacana perpanjangan masa jabatan kapolri. Ia memaparkan bahwa PP Nomor 1 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 sudah sangat tegas mengatakan batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun bagi anggota yang mempunyai keahlian khusus.

Badrotin Haiti Pilih Jadi Komisaris Waskita Ketimbang Grab

Pada ayat 2 dijelaskan, keahlian khusus yang sangat dibutuhkan dalam bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronk, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran, kehakiman, pawang hewan, penyidik kejahatan tertentu, dan navigasi laut/penerbangan.

"Itu pun hanya bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya dalam masa satu tahun," ujar Sudding.

Badrodin Haiti Tampil Berjanggut, Masih Dipanggil 'Kapolri'

Dengan penjelasan PP tersebut, menurut anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu, perpanjangan masa jabatan kapolri justru mengundang tanya.

"Keahlian apa yang dimiliki kapolri sesuai PP tersebut? Beliau tidak ahli sebagai pawang hewan, penjinak bahan peledak, atau kriteria lain yang disyaratkan PP tersebut," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Wenny Warouw, juga mempertanyakan wacana perpanjangan masa jabatan kapolri. Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada Juli.

"Aturannya yang diperpanjang itu yang punya keahlian khusus. Biasanya yang keahlian khusus itu yang letnan-letnan, sersan-sersan, bukan bintang-bintang. Baca PP-nya," kata Wenny di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2016.

Purnawirawan jenderal polisi itu menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan kapolri ini berpotensi menabrak undang-undang. "Kalau perpanjangan itu enggak benar. Enggak ada jenderal diperpanjang," tuturnya.

Selain itu, menurut politisi Partai Gerindra ini, perpanjangan masa jabatan kapolri akan berdampak pada tatanan dan rotasi di internal kepolisian. "Di polisinya, di bawah jadi stag. Itu jadi timbul guncangan baru di antara Polri yang sekarang dua, tiga bintang," ujar dia.

Wenny menyarankan Presiden Joko Widodo segera menyerahkan nama-nama calon pengganti kapolri. Menurut dia, banyak perwira tinggi Polri yang cakap dan bisa dipilih sebagai kapolri yang baru.

"Semua bintang tiga itu layak. Angkatan 83, 84, 85 banyak. Kalau mau bagus lebih baik jangan perpanjang kapolri. Karena efeknya tidak baik ke depan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya