Denda Parkir Lama di Rest Area Membahayakan Pengemudi?

Ilustrasi macet di tol.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis, mempertanyakan rencana denda Rp500 ribu bagi pengendara yang terlalu lama parkir di rest area. Rencana denda ini dengan alasan untuk mengurai kemacetan jelang lebaran.

Macet Parah 30 KM di Jalur Pantura Rembang-Pati, Polisi Sampai Bagikan Makanan ke Sopir!

"Kemacetan jelang lebaran memang masalah yang berulang setiap tahunnya. Perlu terobosan, denda ini bukan terobosan," kata Djemi di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 1 Juni 2016.

Politikus Gerindra ini menambahkan tidak ada dasar hukum untuk memberikan denda bagi pengemudi yang beristirahat di rest area. Menurutnya, rest area memang disiapkan untuk pengemudi beristirahat sehingga bisa mengemudi dengan aman dan nyaman.

Zona Merah, Macet Parah hingga Mengular ke Tol Tangerang-Merak

Kelelahan pengemudi menjadi salah satu faktor banyaknya kecelakaan lalu lintas. Selain buruknya infrastruktur terutama jelang lebaran.

"Seperti di Cipali yang rawan seharusnya rest area ditambah. Sekarang masih minim," ungkap Djemi.

Atas dasar permasalahan yang berulang dan kebijakan denda yang tidak tepat karena justru membahayakan pemudik, Komisi V DPR segera memanggil Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Korlantas dan Basarnas.

Malam Ini Diprediksi Puncak Mudik Kedua di Merak

"Kita mau tahu terobosan pemerintah apa? Kemacetan jelang lebaran ini berulang. Kalau enggak ada terobosan, mereka ini kerja apa selama ini?" ujar Djemi.

Djemi menegaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU harus memastikan semua infrastruktur mudik layak dan aman dilalui pengendara.

"Harus ada terobosan, tetapi terobosan jangan mengorbankan safety dan kenyamanan pemudik. Tingkatkan pelayanan demi kenyamanan pemudik. Itu tugas negara," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian  Perhubungan tengah mengkaji langkah untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalan tol saat musim lebaran maupun libur panjang. Salah satunya memberikan denda kepada pengendara yang terlalu lama berhenti di rest area.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, menghimbau masyarakat cukup 1 jam hingga 1,5 jam beristirahat di rest area. "Kalau lebih nanti kena penalti," kata Pudji di kantornya, Jumat, 27 Mei 2016.

Meskipun masih dalam tahap pengkajian, pemerintah memperkirakan besaran denda pengendara yang terlalu lama berhenti di rest area berkisar Rp250.000 hingga Rp500.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya