DPR Sebut Jabatan Kapolri Badrodin Harus Diperpanjang

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, menyebut hampir mustahil ada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru pengganti Jenderal Polisi Badrodin Haiti dalam waktu dekat.

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Soalnya, sedikit waktu untuk memulai tahapan menyeleksi calon Kapolri karena mepet masa reses dan libur Lebaran Idul Fitri 2016.

Kalau akhirnya pergantian Kapolri tidak bisa dilakukan tepat waktu, kata Soesatyo, pilihan yang tersisa adalah memperpanjang masa tugas aktif Jenderal Badrodin Haiti. Itu artinya pula Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang untuk memperpanjang jabatan Badrodin Haiti.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Lagi pula, berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, usia pensiun anggota Kepolisian adalah 58 tahun. Badrodin Haiti berusia 58 tahun pada 24 Juli, yang berarti harus pensiun saat itu.

Soesatyo menjelaskan, masalahnya adalah rangkaian tahapan seleksi calon Kapolri tidak singkat dan kecil peluang selesai pada 24 Juli atau bertepatan dengan masa pensiun Badrodin.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

"Rangkaian proses dan tahapan yang harus dilalui (calon Kapolri) tidak memungkinkan untuk DPR menetapkan Kapolri baru pada bulan Juli  2016," kata Soesatyo melalui pesan eletronik pada Senin, 13 Juni 2016.

Komisi Kepolisian Nasional memang telah menyerahkan nama calon Kapolri kepada Presiden. Tetapi kapan Presiden akan mengajukan usulannya kepada DPR belum diketahui. Sedangkan DPR memasuki masa reses pada 28 Juni 2016. Sementara masa bakti Kapolri berakhir pada 28 Juli 2016, saat Badrodin memasuki usia 58 tahun.

Menurut politikus Partai Golkar itu, meski Presiden tetap mengajukan usulan nama sebelum masa reses DPR, proses dan tahapan yang berlaku dan dan harus dilalui cukup memakan waktu. Usulan Presiden tentang nama-nama calon Kapolri harus lebih dulu dibacakan dalam Sidang Paripurna. Setelah itu dibahas di Rapat Pimpinan DPR dan forum Badan Musyawarah DPR.

Setelah dua tahapan itu dilalui, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). "Untuk semua proses dan tahapan itu, waktunya kurang memadai karena hanya sekitar dua puluh hari sebelum libur Idul Fitri," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya