Yusril di Istana, Hadiri Acara Jokowi Lantik Gubernur

Yusril dan Soekarwo hadiri pelantikan Longki Janggola dan Sudarto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA.co.id - Pengambilan sumpah dan janji calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, yakni Longki Janggola, dan Sudarto, dihadiri sejumlah tokoh. Di antara mereka, ada nama-nama yang bakal maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.

Gubernur Sulteng Pingsan Usai Ritual Kendi Nusantara di IKN

Pantauan VIVA.co.id di Istana Negara, Kamis, 16 Juni 2016, terlihat Yusril Ihza Mahendra. Ada juga nama yang disebut-sebut akan maju dari Partai Demokrat yang juga Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Selain itu, pejabat lainnya yakni Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Agus Hermanto, sejumlah menteri kabinet, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan lainnya. Hadir juga tokoh senior Partai Golkar, Theo L Sambuaga.

Longki dan Sudarto Resmi Pimpin Sulawesi Tengah

Pasangan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2016-2021 Longki Djanggola-Sudarto akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara hari ini, 16 Juni 2016.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa pelantikan kali ini hanya dilakukan untuk pasangan Gubernur Sulawesi Tengah Longki-Sudarto hasil pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 lalu.

Jangan Ragukan Nasionalisme Pemain Naturalisasi Indonesia

"Saya kira, pelantikan Gubernur Sulteng besok (hari ini), itu terakhir dari Pilkada serentak kemarin," kata Tjahjo.

Masa jabatan Longki-Sudarto sendiri, berakhir hari ini 16 Juni 2016. Sehingga Presiden Jokowi perlu melantik pasangan tersebut untuk masa jabatan kedua mereka setelah sebelumnya ditetapkan menjadi pemenang pada Pilkada serentak 2015 lalu.

Pilkada Sulteng yang digelar pada 9 Desember 2015 lalu diikuti dua pasang kandidat yakni Longki-Soedarto dan Rusdy Mastura-Ihwan Datu Adam.

Pasangan Rusdy Mastura-Ihwan Datu Adam sempat menggugat kemenangan pasangan Longki-Sudarto ke Mahkamah Konstitusi. Namun, majelis hakim MK akhirnya menggugurkan gugatan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya