Longki dan Sudarto Resmi Pimpin Sulawesi Tengah

Jokowi lantik Longki dan Sudarto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo melantik Longki Janggola sebagai Gubernur Sulawesi Tengah periode 2016-2021, dan Sudarto sebagai Wakil Gubernur. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016, dan tertuang ke dalam Keppres No. 70 P Tahun 2016.

Gubernur Sulteng Pingsan Usai Ritual Kendi Nusantara di IKN

Sebelum dilantik, kedua pejabat ini menerima petikan Keppres di Istana Merdeka. Setelah itu, mereka diarak melalui kirab menuju Istana Negara. Turut mendampingi, Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dalam pidatonya, Jokowi meminta agar mereka fokus pada mengatasi kemiskinan, memperkecil ketimpangan sosial dan memacu peningkatan ekonomi sehingga tidak ada lagi pengangguran.

Yusril di Istana, Hadiri Acara Jokowi Lantik Gubernur

Turut hadir sejumlah pejabat negara, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto. Selain itu juga Yusril Ihza Mahendra, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, politikus senior Partai Golkar Theo L Sambuaga dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.

Sebelumnya diberitakan, Tjahjo menyatakan bahwa pelantikan kali ini hanya dilakukan untuk pasangan Gubernur Sulawesi Tengah Longki-Sudarto, hasil pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 lalu.

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar Sebuah Kemunduran

"Saya kira, pelantikan Gubernur Sulteng besok (hari ini), itu terakhir dari Pilkada serentak kemarin," kata Tjahjo.

Masa jabatan Longki-Sudarto sendiri, berakhir hari ini 16 Juni 2016. Sehingga Presiden Jokowi perlu melantik pasangan tersebut untuk masa jabatan kedua mereka setelah sebelumnya ditetapkan menjadi pemenang pada Pilkada serentak 2015 lalu.

Pilkada Sulteng yang digelar pada 9 Desember 2015 lalu diikuti dua pasang kandidat yakni Longki-Soedarto dan Rusdy Mastura-Ihwan Datu Adam.

Pasangan Rusdy Mastura-Ihwan Datu Adam sempat menggugat kemenangan pasangan Longki-Sudarto ke Mahkamah Konstitusi. Namun, majelis hakim MK akhirnya menggugurkan gugatan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya