KPU Tak Atur Sumbangan Dana ke Teman Ahok

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir

VIVA.co.id - Isu Teman Ahok menerima dana sebesar Rp30 miliar dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta, mengemuka. Adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang, yang mengungkapkannya.

Golkar Ngotot Ajukan Kader Internal di Pilgub Jakarta 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa sumbangan ke kelompok pendukung pasangan calon seperti "Teman Ahok" tidak diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Lantas, apa saja yang diatur?

"Apa betul diberikan ke mereka? Itu harus dipastikan. Di dalam Pemilu dan Pilkada yang diatur adalah dana kampanye. Jadi pengumpulan dana kampanye, pengelolaannya, penggunaannya," kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2016.

Unggah Foto Jokowi dan Ahok, Fadli: Sejarah Simpan Misteri

Hadar menuturkan, sumbangan pasangan untuk calon atau dana kampanye itu juga harus disimpan dalam rekening tersendiri dan diaudit. Batasannya pun dibagi antara penyumbang perorangan dengan kelompok atau badan usaha.

"Kemudian nanti dipublikasikan, kemudian juga ada batasan tentang sumbangannya dan sumbangan tidak boleh terikat, tidak boleh mengikat pokoknya dia menyumbang ya silakan untuk kampanye tidak boleh dia punya kesan khusus. Nah, kemudian penggunannya juga sudah diatur, dibatasi jumlahnya tergantung pilkada di daerahnya seperti apa," terang Hadar.

Buya Syafi'i soal Ganjar: Layak, kalau Tak Dipanggil Jakarta

Aturan soal dana kampanye sendiri tercantum dalam hasil revisi UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. Diatur bahwa dana kampanye calon perseorangan bisa diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta.

Jumlah sumbangan yang bisa diterima pun ditentukan. Sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sebelumnya, dalam PKPU 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pilkada, batas atas sumbangan kampanye perseorangan adalah Rp50 juta. Sementara sumbangan swasta maksimal Rp500 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya