KPU Putuskan Ribut-ribut Putusan MA Hari Ini

VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum rapat pleno membahas putusan tentang Peraturan KPU mengenai pembagian kursi tahap ke dua, Sabtu 1 Agustus 2009.

“Kami berharap sudah keluar putusan yang ke depan dapat jadi rujukan,” kata anggota KPU, Andi Nurpati, di Jakarta.

Dalam rapat pleno hari ini, Andi mengusulkan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu Legislatif sebagai rujukannya. Karena sekarang ini yang menjadi perdebatan partai yang merasa dirugikan putusan MA itu ialah apakah kelak berlaku surut atau tidak surut.

Kalau tidak berlaku surut, kata dia, maka sesuai dengan tahapan dan jadwal penetapan calon terpilih yang dilakukan KPU sekarang ini.

“Artinya tidak mempengaruhi. Dan peraturan itu berlaku ke depannya,” kata dia.

Andi mengatakan bahwa sengketa hasil Pemilu merupakan kewenangan MK.

Andi menambahkan implikasi putusan MA jika diterapkan terutama untuk penetapan kursi dan calon terpilih DPRD dampaknya dapat sangat rumit. Sebab, berpotensi ada kursi tidak bertuan.

“Sebab, yang dihitung ialah pemeroleh kursi yang minimal dapat 100 persen BPP. Nah, di DPRD hanya sedikit yang memperolehnya,” kata dia.

Itu sebabnya, kata Andi, akan banyak kursi yang tidak bertuan di tiap daerah pemilihan. Dan jika ditarik ke se-Indonesia maka akan sangat banyak kursi kosong.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang
Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024