VIVAnews - Guru Besar Politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, meminta Komisi Pemilihan Umum mematuhi putusan Mahkamah Agung tentang tata cara penghitungan perolehan kursi dan calon terpilih tahap kedua DPR dan DPRD.
"KPU harus mengaku bersalah," kata Arbi dalam diskusi di Jakarta 1 Agustus 2009.
Arbi merujuk pada hasil putusan judicial review MA yang membatalkan pasal itu sebagaimana diatur Pasal 22 Huruf c dan Pasal 23 Ayat1 dan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009.
Keputusan itu diambil berdasarkan permohonan uji materil Zaenal Ma'arif dan tiga calon legislatif Partai Demokrat. MA menyatakan pasal itu bertentangan dengan pasal 205 ayat 4 undang-undang pemilihan Umum.
Kesalahan KPU, kata dia, adalah salah membaca Undang-undang Pemilihan Legislatif.
"KPU harus merubah putusan itu tapi tidak harus melaksanakan," ujar Arbi. Dia meminta Komisi menjalankan putusan MA itu. "Pelaksanaannya minta putusan Mahkamah Konstitusi.”
Arbi mengatakan hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi keguncangan politik. "Kalau guncang stabilitas negara bisa kacau," ujar dia.
Adapun peneliti senior CETRO, Ravi Harun, mengatakan putusan MA harus dilaksanakan. "Suka atau tidak putusan MA itu mengikat," kata dia.
Jika menolak, lanjut dia, KPU bisa mengajukan upaya hukum lainnya. Ada dua pilihan yang ia berikan. KPU bisa mengajukan Peninjauan Kembali ke MA atau mengajukan judicial review atas putusan MA itu ke Mahkamah Konstusi.
Ravi menambahkan partai kecil tidak perlu khawatir jika putusan MA itu dilaksanakan maka kursinya akan hilang pada tingkat legislatif. Sebab putusan itu berimplikasi pada sistem proporsional. "Parliamentary Treshold sudah menjamin itu, semua sudah selesai," katanya.
Perhitungan Lembaga CETRO menunjukkan putusan MA itu hanya akan menguntungkan partai besar. Partai Demokrat misalnya mendapat kursi sebesar 32 persen. "Dengan disparitas 12 persen, ini terkesan tidak proporsional," kata dia.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Yolla Yuliana, Siap Gaet Hati Klub Liga Voli Korea Setelah Berhadapan dengan Red Sparks
Wisata
8 menit lalu
Yolla Yuliana, salah satu atlet voli Indonesia, telah menetapkan pandangannya pada try out di Liga Voli Korea atau V-League. Pengalaman berharga yang ia peroleh dari pert
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memberikan dukungannya kepada Imam Budi Hartono untuk maju sebagai calon wakil wali kota Depok dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilka
Redmi Pad SE: Tablet Andalan Baru untuk Hiburan dan Produktivitas dengan Harga Terjangkau
Gadget
11 menit lalu
Ingin tablet layar lega untuk nonton film dan main game tapi budget terbatas? Redmi Pad SE hadir dengan spesifikasi gahar & harga terjangkau! Simak kelebihannya di sini.
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan, bahwa rotasi pemain menjadi keharusan di tengah jadwal padat. Bagi seorang pelatih dia harus pandai menjaga pemain agar
Selengkapnya
Isu Terkini