Putusan KPU Meredam Panasnya Politik

VIVAnews -  Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menilai keputusan KPU untuk menjalankan putusan MA tentang tata cara penghitungan perolehan kursi dan calon terpilih tahap kedua DPR dan DPRD merupakan upaya meredam konstelasi politik yang kian memanas.

Irman mengapresiasi sikap KPU itu. Dia menjelaskan bahwa penerapan putusan MA sesungguhnya tidak akan memiliki dampak pada perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Kota.

Sebab, kata Irman, kendati Peraturan KPU dibatalkan oleh MA sesungguhnya hal itu tidak sampai menyentuh substansi perolehan kursi partai yang telah ditetapkan KPU.

“Sebenarnya, pelaksanaan putusan itu simple sekali,” kata Irman.

Irman mengatakan simple karena setelah Peraturan KPU dicabut, tinggal kemudian membangun peraturan  baru lagi dengan melakukan perubahan redaksional dari pasal yang telah dibatalkan.

“Hal ini tidak akan sampai merubah materi substansi perolehan hasil kursi partai,” kata dia.

Sebab, kata Irman, Peraturan KPU yang dibatalkan MA itu tidak mengakibatkan perubahan perolehan kursi partai

Hanya saja yang menjadi masalah selama ini, kata dia, karena umumnya peserta Pemilu ketakutan jika KPU menjalankan putusan MA, maka komposisi kursi akan berubah.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024