KPU: Gugatan UU ke MK Tak Hambat Pilkada 2017

Petugas sedang berjalan di depan Gedung KPU Pusat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardianto, menegaskan akan tetap menjalankan kewajibannya selaku penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) meski pihaknya akan melayangkan gugatan judicial review Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title DPR Minta Napi yang Terbukti Pakai Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dipindah ke Nusakambangan

"Saya kira proses itu tidak akan menghentikan atau menunda proses persiapan tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU," kata Juri Ardianto usai menghadiri acara halal bihalal Badan Pengawas Pemilu DPP PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Juli 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, KPU dalam bekerja pertimbangannya adalah konstitusional, sehingga proses persiapan tahapan pilkada yang menjadi kewajiban dan wewenang penyelenggara pemilihan kepala daerah harus tetap berjalan.

img_title Resmi! Gaji PPPK Pemda Ditanggung Pemerintah Pusat pada 2027

Dengan demikian, Juri mengatakan, pihaknya akan tetap mengkonsultasikan draf peraturan teknis tentang tahapan dan pelaksanaan Pemilukada yang sudah dirumuskan KPU kepada Pemerintah dan DPR RI.

"Jadi meskipun kami mengajukan gugatan UU Pilkada itu ke MK, sebelum ada putusan MK yang sifatnya final dan mengikat kita akan tetap menjalankan perintah undang-undang yang ada sekarang ini," ujar Juri.

img_title Kenaikan Belanja Negara dalam APBN 2027 Disepakati Jadi Rp4.106 Triliun

Diketahui sebelumnya, KPU dalam waktu dekat ini dikabarkan akan menggugat Pasal 9 huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengatur mekanisme konsultasi dalam membuat peraturan dan pedoman teknis Pilkada oleh KPU kepada Pemerintah dan DPR RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPU menilai ketentuan UU Pilkada yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI beberapa bulan lalu itu berpotensi mengganggu prinsip kemandirian yang dimiliki KPU selaku penanggungjawab penyelenggara serta pelaksanaan Pemilukada. (ase)

Laporan: Rifki Arsilan/Jakarta

Kementerian PANRB Bangun Manajemen Proses Bisnis

Pembangunan Manajemen Proses Bisnis untuk Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Tengah Dipacu PANRB

Kementerian PANRB tengah menggagas proyek perubahan Pembangunan Manajemen Proses Bisnis pada Instansi Pemerintah, guna mendorong transformasi tata kelola pemerintahan.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut