DPR Akan Evaluasi Target Pembuatan Undang-undang

Ketua DPR Ade Komarudin memberikan keterangan kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Ketua DPR, Ade Komarudin menuturkan, sepanjang 2015-2016, lembaganya telah merampungkan sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU). Menurutnya, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 12 RUU.

img_title Prabowo Singgung Ketahanan Nasional di Tengah Situasi Geopolitik Dunia: Kita Tak Mau Ikut Blok Manapun

"Patut dicermati pernyataan Presiden Jokowi pada Maret 2016 yang menyatakan DPR tak harus mengejar jumlah UU yang dihasilkan, tapi juga kualitas yang dihasilkan," kata Ade dalam sidang di DPR, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ade mengemukakan, Jokowi menyatakan cukup hasilkan lima UU dalam setahun. Sebab, semakin banyak UU yang dihasilkan akan semakin banyak juga aturan turunan yang dibuat. Hal ini menjadi pertimbangan DPR untuk mengevaluasi target program legislasi nasional.

img_title Prabowo: Saya Ikuti Garis Politik Jokowi, Sejak Sebelum Dilantik Sebagai Presiden

"Dalam UUD 1945 disebutkan DPR memegang kekuasaan membentuk UU. Tapi pada pasal lainnya disebutkan juga harus mendapatkan persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah," kata Ade menambahkan.

Ia menjelaskan, sebagai jalan keluar, DPR dan pemerintah bisa memilih pembahasan UU yang paling mendesak dan membawa kepentingan rakyat banyak.

img_title Bungkam soal Polemik Ijazah Gibran, Politikus PDIP Kritik Keras DPR: Bersumpah Itu Kepada Tuhan, Bukan Manusia!

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat agar tidak membuat terlalu banyak undang-undang. Sebab, dikhawatirkan akan lahir banyak aturan baru yang berpotensi tumpang tindih. Terutama aturan terkait investasi, yang saat ini terus dipangkas pemerintah.

Presiden pun menceritakan mengenai banyaknya izin yang harus diurus investor, sebelum menanamkan investasi mereka di Indonesia. Selain banyak, pembuatan izin juga dinilai terlalu lama keluar, hingga ada yang sampai tiga tahun. (mus)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Digugat ke MK, Penetapan 26 Anggota Wantimpres Disebut Sudah Sesuai Konstitusi

Kebijakan Presiden Prabowo melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) lewat Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 menuai sorotan.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut