Pemerintah: Demi Kekuasaan, Ahok Gugat UU Pilkada

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang judicial review UU Pilkada terkait cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Senin, 5 September 2016. Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah Pusat sebagai pihak terkait yaitu pembuat UU.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit, selaku kuasa hukum presiden, dalam keterangannya mengkritik langkah Ahok sapaan  Basuki yang mengajukan judicial review.

Menurutnya, Ahok sebagai kepala daerah yang juga bagian dari pemerintah tidak berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yang membuat UU Pilkada itu bersama DPR. Seharusnya, jika tidak setuju, Ahok bisa berkoordinasi sebelum UU itu disahkan.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

"Sangat tidak etis demi kepentingan mempertahankan kekuasaan, petahana mengajukan judicial review tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar Sigit di Gedung MK, Jakarta, Senin, 5 September 2016.

Selain itu, Ahok juga diminta merenungkan ucapannya kembali pada saat hendak maju di Pilkada DKI 2012, yang saat itu meminta calon petahana yaitu Fauzi Bowo untuk cuti.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

Terkait siapa yang mengisi jabatan gubernur jika yang bersangkutan cuti, pemerintah pusat memastikan akan menunjuk orang terbaik untuk menjalankan roda pemerintahan. Atas dasar itu, pemerintah pusat pun meminta agar MK menolak permohonan Ahok.

Ahok sapaan Basuki mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4).

Pada Pasal 70 ayat (3) UU itu yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya