DPR Siap Dukung Peneguhan Kembali Arcandra Sebagai WNI

Bambang Soesatyo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, mengungkapkan salah satu agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly hari ini adalah meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar.

Demokrat: Angkat Arcandra Lagi, Jokowi Bisa Dimakzulkan

"Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 7 September 2016.

Arcandra disebutkan telah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat, namun masih belum diakui status kewarganegaraan Indonesia-nya. Pasalnya Indonesia tidak mengakui adanya dwi kewarganegaraan dan perlu waktu lima tahun untuk bisa kembali menjadi WNI, kecuali dengan alasan khusus dan diperlukan negara dengan pertimbangan legislatif.

Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?

"DPR mempersilakan pemerintah untuk mengambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar," kata Bambang.

DPR, kata dia, juga menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra jika hal tersebut memang diajukan Presiden.  

Mensesneg Jelaskan Tanggung Jawab Menkumham soal Arcandra

"Namun DPR juga mempersilakan jika pemerintah mau menempuh cara lain, misalnya melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Achandra yang hilang karena sempat menjadi warga negara AS dengan bukti hukum formil yang jelas dari pemerintah AS bahwa yang bersangkutan sudah melepaskan kewarganegaraan AS-nya," kata Politikus Partai Golkar tersebut.

Bambang mengatakan dari informasi yang mereka peroleh, Kementerian Hukum dan HAM memang berencana menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra.

"Dan sepertinya pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip non stateless atau tidak mengakui asas apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32 hingga 35 UU 12 Nomor 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR. Dan itu tidak masalah. Silakan saja. Itu kewenangan pemerintah," kata Bambang.

Dia mengatakan, keterlibatan DPR baru dimungkinkan dalam pemberian status kewarganegaraan oleh Presiden kepada seseorang jika melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 20 UU Nomor 12 tahun 2006 disebutkan, "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya