KPU Keluhkan Lamanya Putusan Sengketa Pilkada

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap pertama telah dilangsungkan. Namun, pesta demokrasi tersebut masih menyisakan sejumlah sengketa. Lima daerah terpaksa belum bisa menyelenggarakan Pilkada karena sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Mahkamah Agung (MA) yang belum tuntas.

img_title DPR Minta Pemerintah Fokus Tangani Isu SARA yang Berkembang

"Dari 269 Pilkada yang diselenggarakan, masih ada lima yang tertunda menunggu putusan PT TUN dan MA," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 8 September 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juri mengatakan, atas dasar itu, maka KPU akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Agung (MA) dan PT TUN untuk melakukan lokakarya persiapan penyelesaian sengketa Pilkada.

img_title Lembaga Survei Politik Harus Diaudit Sumber Pendanaannya

"Kami perlu bertemu untuk mendiskusikan penyelesaian sengketa. Ini untuk penyempurnaan kerangka waktu penyelesaian sengketa," ujarnya menambahkan.

Sementara, Komisioner KPU, Ida Budhiati menilai bahwa kerangka waktu penyelesaian sengketa tersebut sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

img_title Terpidana Mencalonkan Diri Dalam Pilkada Melanggar UU

"KPU bagaimana bisa dipercaya bila yang sudah ditetapkan masih menyisakan PR (pekerjaan rumah), sengketa," ujar Ida.

Menurutnya, penyamaan persepsi waktu penyelesaian sengketa Pilkada harus mengacu pada perubahan Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015. Dalam aturan itu diterakan bahwa kerangka waktu penyelesaian sengketa TUN menjadi lebih singkat baik ditingkat PT TUN maupun MA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Serta mengatur kewajiban KPU provinsi, kota, kabupaten menindaklanjuti putusan mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilih sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara."

(mus) 

Mendukung Pilkada DKI Jakarta.

Komisi VIII Dorong Kementerian Jaga Kerukunan Umat Beragama

Terkait kondusifitas jelang Pilkada Serentak 2017.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut