Fahri Hamzah Dukung Putusan MK Soal Permufakatan Jahat

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menyambut baik putusan Mahkamah Kontitusi terkait gugatan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto - khususnya soal legalitas rekaman pembicaraan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Bagi MK, metode pengumpulan informasi seperti itu tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Saya sudah ingatkan dari awal bahwa illegal gathering of information itu langgar hukum. Bahwa alat bukti tidak bisa dikumpulkan secara ilegal," kata Fahri di DPR, Jakarta, Kamis 8 September 2016.

Ia bersyukur MK dalam putusannya ternyata sejalan dengan sikapnya selama ini. Ia menegaskan lagi informasi yang didapatkan secara ilegal sama dengan aktivitas ilegal.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Dan ini dibuktikan oleh MK jadi clear itu," kata Fahri.

Menurutnya, soal rekaman yang dilakukan secara ilegal dan menjadi tindakan ilegal pasti ada akibat hukumnya. Sebab seseorang yang merekam sesuatu pasti memiliki urusan tertentu.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Orang yang kumpulkan info ilegal kaya begini, dia bukan intelijen, bukan penegak hukum, harusnya ya seperti sedang mencuri," kata Fahri.

Ia menambahkan soal akibat hukumnya bergantung pada korban yang direkam kegiatan perekaman yang dilakukan secara ilegal. Tapi ia meyakini akibat hukum ke depan pasti ada.

"Kejagung harus tunduk. Jangan menerima data dan alat bukti ilegal. Titik," kata Fahri.

Fahri mengatakan persoalan illegal gathering of information seharusnya memang hukum sendiri supaya melindungi dari alat bukti yang tidak ada dasar hukumnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan gugatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto terkait frasa 'permufakatan jahat' dan penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Menurut MK, penyadapan terhadap seseorang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE.

Putusan ini merupakan buntut dari kasus yang menjerat Novanto. Saat menjadi ketua DPR, Novanto pernah diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.

Pencatutan itu diduga direkam dalam percakapan antara Novanto, Presiden Direktut PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid. Rekaman pertemuan tersebut diserahkan Maroef pada kejaksaan agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan adanya pemufakatan jahat.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya