MKD Bisa Bahas Kembali Putusan MK soal Setya Novanto

Hamka Haq dari Fraksi PDI Perjuangan
Sumber :

VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak menutup kemungkinan bakal membahas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Setya Novanto terkait rekaman kasus "Papa Minta Saham" yang diputar secara terbuka oleh MKD tahun lalu.

Lima Kosa Kata 'Alay' Populer Sepanjang 2017

Kasus ini muncul setelah Menteri ESDM saat itu Sudirman Said melaporkan Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR. Mengenai putusan MK itu, Wakil Ketua MKD Hamka Haq mengatakan MKD memang belum membaca hasil putusan. Namun tak menutup kemungkinan bahwa keputusan akan dibahas di MKD.

"Mungkin ada pembahasan nanti," kata Hamka di Kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2016.

Putusan MK Soal Gugatan Setnov Jadi Kemunduran Hukum RI

Hamka mengatakan, pihaknya harus melihat dulu materi persoalan dan salinan putusan tersebut. MKD pada saat kasus "Papa Minta Saham" diketahui tidak memberi keputusan final. Namun dari pandangan para anggota, ada yang menganggap telah terjadi pelanggaran dan pelanggaran berat. Namun sebelum keputusan MKD dikeluarkan, Setya Novanto mengirim surat pengunduran diri sehingga MKD hanya memutuskan menerima pengunduran diri tersebut.  

"Tunggu-tunggu saja mungkin minggu ini atau bulan-bulan berikutnya," katanya.

Wacana Setya Novanto Kembali Jadi Ketua DPR Jadi Gunjingan

Ketua Umum Pimpinan Pusat Baitul Muslimin Indonesia itu mengatakan, MKD saat ini masih fokus membahas laporan-laporan mengenai personal anggota dewan seperti kasus Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang diberi sanksi teguran ringan.

"Nanti kami lihat. Biasa kan MKD membahas (kasus Papa Minta Saham) kalau ada pengaduan," katanya.

MK sebelumnya memutuskan bahwa rekaman "Papa Minta Saham" yang diputar terbuka di MKD tidak bisa dijadikan alat bukti karena perekaman dilakukan bukan atas permintaan penegak hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya