Tak Lagi Ketua DPD, Bisakah Irman Diberhentikan dari Anggota

Ketua DPD Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVAnews/Arie Budiawati

VIVA.co.id - Irman Gusman sudah diberhentikan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut, pemberhentian itu bisa diikuti dengan pemberhentian sebagai anggota DPD.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

"Pemberhentian sebagai pimpinan ini hanya grade pertama. Ke depan bukan tidak mungkin, bisa pemberhentian permanen sebagai anggota DPD," kata Refly di Gedung DPD, Jakarta, Senin, 19 September 2016, malam.

Namun, Refly mengemukakan, untuk memberhentikan Irman sebagai anggota DPD, tak cukup hanya dicari pelanggaran etika berat.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Karena status tersangka kan hanya untuk entry point status pimpinan. Di situ, kita harus cari pelanggaran etika beratnya," kata dia.

Refly juga menilai, penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Irman juga sangat tepat. Sebab, Irman tidak menggunakan kewibawaan DPD untuk urusan di luar wewenangnya.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

"Yang dilakukan tersangka bukan wewenang DPD. Kalau anggota DPD lakukan itu, ada dua kemungkinan," kata dia.

Pertama, ia menjalankan agregasi kepentingan dari konstituen. Kedua, secara sengaja mencari keuntungan, yang disebut trading influence atau memperdagangkan pengaruh.

"Memang itu bukan kewenangan DPD tapi kan dengan jabatan tertentu bisa memengaruhi kebijakan otoritas," ungkap Refly.

KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor gula. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti dari kediaman Irman.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan uang suap Rp100 juta oleh KPK saat OTT diambil dari kamar pribadi Irman. KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap impor gula ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya