Batal Mencalonkan diri, Yusril Enggan Bersaksi Lawan Ahok

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, mencabut statusnya sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini adalah uji materi Undang-Undang Pilkada mengenai kewajiban cuti bagi petahana. Permohonan diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Erick Thohir Tak Berencana Mundur dari Menteri BUMN Meski Kampanyekan Prabowo-Gibran

Yusril mengaku tak lagi menjadi pihak terkait karena dia batal menjadi kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar Februari 2017 nanti.

"Saya kan sudah tidak lagi menjadi pasangan calon gubernur, sehingga saya tidak lagi sesuai untuk menjadi pihak terkait," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 26 September 2016.

Airlangga Sebut Jokowi Tak Perlu Cuti saat Kampanye

Kepastian Yusril menarik diri sebagai pihak terkait juga terlihat dari ketidakhadiran dia dalam sidang lanjutan permohonan gugatan, yang mengagendakan keterangan ahli dari pihak terkait.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, sidang tetap dilanjutkan kendati salah satu pihak terkait, yakni Yusril, mengundurkan diri. "Pak Yusril menarik keinginannya menjadi pihak terkait," ujar Hakim Arief di persidangan.

Anies Sentil KPU soal Jokowi Izin ke Diri Sendiri buat Cuti Kampanye: Akrobat yang Tidak Perlu

Sebelumnya, Ahok menggugat Pasal 70 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur mengenai cuti bagi petahana yang akan mencalonkan diri kembali. Ahok menyebut cuti merugikan hak konstitusionalnya.

Yusril lantas mengajukan diri sebagai pihak terkait lantaran dia menilai akan dirugikan dengan adanya gugatan Ahok itu. Dia menilai bahwa petahana akan mempunyai sejumlah keuntungan dalam Pilkada apabila tidak mengajukan cuti.

Ketika itu, Yusril memang sudah menyatakan diri untuk turut maju berkompetisi menjadi gubernur. Namun pada prosesnya, hanya ada 3 pasangan yang diusung partai politik untuk maju dalam Pilkada DKI. Di antara para kandidat itu, tak ada Nama Yusril. Ketiga kandidat ini adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat; Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya