Komisi II: Nyaleg Harus Jadi Kader Partai Selama Dua Tahun

Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa pihaknya berharap adanya klausul pembatasan syarat untuk mendaftar menjadi calon legislatif dalam revisi UU Pemilu. Setidaknya calon yang bersangkutan harus menjadi kader partai politik selama dua tahun.

Cari Titik Lemah Demokrasi RI, Cak Imin Masih Ingin Hak Angket Digulirkan

“Kami usul untuk menjadi caleg harus menjadi kader partai dulu selama dua tahun,” kata Baidowi saat diskusi di Media Center DPR RI, Selasa, 27 September 2016.

Dengan waktu setidaknya dua tahun itu, lanjut Baidowi, diharapkan caleg yang diusung oleh partai politik memiliki pemahaman yang baik terhadap ideologi berpolitik itu sendiri.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

“Bayangkan orang yang tidak ada ikatan dengan partai politik diusulkan menjadi caleg dan menang, tidak bisa kita bayangkan. Agar ada ideologi partainya,” lanjutnya.

Yang terjadi sebelum ini, sambung Baidowi, partai politik cenderung mengusung caleg tanpa ada pembatasan sama sekali. Menurut Baidowi, sebelumnya ada partai politik yang mengusung caleg asalkan yang bersangkutan memiliki ‘dukungan’ dalam segala hal.

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

“Dulu siapapun asal punya modal bisa diusung menjadi caleg,” ujarnya.

Baidowi juga berharap kedepannya partai politik lebih selektif dalam memilih kader yang akan diusulkan menjadi caleg. Sehingga, jika yang bersangkutan terpilih, maka dia mampu menjalakan tugas-tugas kedewanan secara baik dan benar.

“Rekrutmen caleg juga kita harap diperketat, jangan lagi asal comot saja,” ujarnya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya