Lapor ke Dewan HAM PBB, Koalisi Masyarakat Sipil Dikritik

Politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Pada 22 September 2016 lalu lembaga masyarakat sipil yang terdiri dari CIVICUS, LBH Pers, ICJR, Elsam, Yappika, dan AJI Indonesia mendaftarkan laporan Universal Periodic Review (UPR) ke Dewan HAM PBB terkait masih belum dilaksanakannya rekomendasi UPR 2012 yang di antaranya adalah hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul dan berorganisasi.

Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Di antara butir laporan yang didaftarkan tersebut menyoroti adanya pasal tindak pidana baru dalam rancangan revisi KUHP yang berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi masyarakat.

Menanggapi laporan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa,  menilai jika langkah koalisi masyarakat sipil tersebut, kebablasan. Apalagi, kata dia, revisi KUHP belum diketok menjadi Undang Undang (UU).  

Kondisi Mahasiswa yang Digilas Barracuda Masih Kritis

Desmond mengatakan, jika memang bertujuan ingin memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) di dalam negeri, maka bukan dengan cara melapor ke luar negeri. Desmond mengajak agar kelompok masyarakat ini ikut duduk bersama menyampaikan draf yang mereka usulkan di Komisi III DPR.

"Kalau mereka buat konsep, mana? Ya perjuangkan di DPR. Itu masih terbuka pembahasannya. Jangan apa-apa lapor, itu mencari popularitas saja," ujar Desmond saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa malam, 27 September 2016.

Polisi Temukan Selongsong Peluru di Lokasi Randi Tertembak

Mengenai laporan yang sudah masuk ke Dewan HAM PBB dan menjadikan Indonesia sorotan dunia dalam masalah pelanggaran HAM, tak pula, menurut Desmond, menjadi masalah besar.  

"Kalau sudah diputuskan kemudian gagal perjuangannya, baru buat catatan. Indonesia tidak mengadopsi atau melanggar konvensi-konvensi internasional atau yang bertentangan dengan kesepakatan internasional," katanya.

Meski demikian, Desmond mengatakan sepakat melakukan pelaporan seperti ini bila memang terjadi pelanggaran konvensi yang sudah disepakati.

Desmond menegaskan bahwa Komisi III membuka ruang bagi siapa pun yang ingin memperjuangkan hak masyarakat termasuk dalam proses penyusunan revisi KUHP yang sudah memasuki buku II ini. Komisi III secara proaktif meminta masukan dari para ahli bahkan mereka disebut turun ke daerah-daerah untuk meminta saran pihak-pihak terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya