Calon Anggota KPU dan Bawaslu Tak Boleh Kader Partai

Tim (Panitia) Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA.co.id - Tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengumumkan pendaftaran seleksi calon di Sektretariat Timsel, Gedung F kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 30 September 2016. Wakil Ketua Timsel, Ramlan Surbakti, pun membeberkan syarat-syarat menjadi calon anggota dua institusi penyelenggara Pemilu tersebut.

Strategi Anggota Baru KPU Jaga Netralitas

Ramlan menyatakan bahwa berdasarkan pasal 11, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memaparkan sejumlah persyaratan menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu. Syarat itu antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 35 tahun, berintegritas, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan keahlian kepemiluan, bukan kader partai politik lima tahun ke belakang, tidak memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD).

Tak hanya itu, calon juga tidak pernah dipidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Komisioner Terpilih Bawaslu Mau Cegah Pelanggaran Pemilu

"Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol lima tahun sebelum waktu pendaftaran, termasuk jabatan politik," ujar Ramlan.

Menurut Ramlan, syarat itu bukan berarti memandang buruk partai politik. Akan tetapi, hal itu sebagai upaya untuk menghasil anggota penyelenggara Pemilu yang netral.

Ini Daftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih

"Integritas, kejujuran, dan tahan rayuan. Mulai dari uang, dan apapun bentuknya. Karena apa? Ada saja rayuan, termasuk ancaman. Bagaimana menghasilkan seseorang yang bisa tahan dengan tekanan dan rayuan," ujar Ramlan.

Rencananya, seleksi penyelenggara Pemilu digelar mulai 25 September 2016 hingga 3 November 2016 atau selama 32 hari. Ada tiga tahapan besar.

Pertama, pengumuman, penerimaan pendaftaran, dan penelitian administrasi, yang berakhir dengan pengumuman calon yang memenuhi syarat administrasi.

Tahap kedua yaitu akan ada tes tertulis, kesehatan dan psikologis, yang nantinya akan berujung di pengumuman pada 16 Desember 2016. Tes mulai dari tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi dan penilaian makalah ilmiah oleh ahli yang berasal dari tim independen juga wajib dilalui para pendaftar.

Tak ketinggalan, masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon-calon yang lolos dari seleksi tahap dua akan diberikan kesempatan tersebut mulai 17 Desember 2016 sampai 25 Januari 2017.

Setelah semua rangkaian tes selesai, para anggota calon KPU dan Bawaslu akan menjalani wawancara langsung dengan tim seleksi seleksi penyelenggara Pemilu. Wawancara calon anggota KPU digelar 20-21 Januari 2017. Sedangkan, calon anggota Bawaslu 23-25 Januari 2017.

Tahap ketiga, wawancara yang berakhir dengan penyampaian hasil akhir ke Presiden Joko Widodo pada 30 Januari 2017 mendatang.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya