Komisi III DPR Kunjungi Padepokan Dimas Kanjeng

Komisi III Kunjungi Padepokan Dimas Kanjeng
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masalah pidana atas pembunuhan Abdul Ghani pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Pasalnya, Abdul Ghani eks pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditemukan menjadi mayat di Wonogiri, Jawa Tengah.

Momen Komnas Perempuan Diusir DPR karena Telat Hadir Rapat

"Keterangan yang kita dapat, Abdul Ghani merupakan saksi kunci dalam kasus penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi," ujar Ichsan (sapaannya) disela-sela peninjauan lokasi Padepokan Dimas Kanjeng, Sabtu 1 Pktober 2016.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kasus pembunuhan Abdul Ghani yang sedang ditangani Polda Jatim terus kita dorong. Karena ini sudah jelas ada yang menjadi korban sampai meninggal dan juga ada orang yang dirugikan, tambahnya. "Jadi yang kita cari adalah masalah hukumnya sesuai dengan bidang Komisi III DPR," katanya.

Bambang Pacul Bakal Dilantik Jadi Ketua Komisi III DPR Sore Ini

Sementara di tempat terpisah, Kasubit III/Jatanras AKBP Taufik Herdiansyah di Mapolda Jatim mengatakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi diduga sebagai otak pembunuhan Abdul Ghani. Taat Pribadi yang menyuruh menghabisi korban dan membayar ke pelaku sebesar Rp320 juta.

"Rencana pembunuhan itu sepengetahuan Taat Pribadi. Yang memerintahkan membunuh Taat dan yang memberikan uangnya juga Taat," kata Taufik seraya menambahkan tapi Taat tidak mengetahui langsung saat pembunuhan. Abdul Ghani merupakan warga Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (www.dpr.go.id)

Terseret Kasus Bansos, Ketua Komisi III Herman Hery Diperiksa KPK
Komisi III DPR menemui Kapolda Jateng dan Gubernur Jateng membahas Desa Wadas

Komisi III DPR soal Desa Wadas: Ganjar Pranowo Akui Ada Kekurangan

Rombongan Komisi III DPR RI menemui Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di Mapolda Jateng, membahas konflik Desa Wadas

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022