DPR Ingatkan Pemerintah Terkait Imbas Kenaikan Cukai Rokok

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan, rencana pemerintah menaikkan cukai rokok akan mengakibatkan banyak pabrik rokok tutup karena bangkrut. Selanjutnya, penutupan pabrik akan diikuti pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

"Tenaga kerja dan industri pertembakauan mencapai enam juta orang. Ini belum termasuk petani, yang jumlahnya sembilan juta orang. Kalau dari enam juta itu satu orangnya menghidupi 3-5 orang, bayangkan berapa juta rakyat Indonesia yang akan menjadi miskin," ujar Firman di Gedung DPR, Senin 30 Oktober 2016.

Politisi Golkar ini mengatakan, pemerintah jangan mau didikte oleh pihak mana pun. Terlebih lagi oleh negara-negara yang menginginkan harga cukai rokok di Indonesia naik.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

"Kita juga harus membandingkan penghasilan per kapita Indonesia dengan negara-negara yang menginginkan kenaikan rokok itu. Berapa di kita dan berapa di mereka penghasilan per kapitanya," ujarnya.

Menurut Firman, di mereka pendapatan per kapita per orangnya tinggi, membeli rokok Rp50 ribu juga pasti tidak masalah. Dan ini yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah, katanya.

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Kemenkeu: Demi Keadilan

Oleh karenanya, Firman meminta pemerintah tidak gegabah mengambil keputusan atau pun menerbitkan sebuah kebijakan. Pemerintah harus benar-benar mengkaji dan mendalaminya terlebih dahulu.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK/.010/2016. PMK ini berisikan ketentuan kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.  (webtorial)

Bea Cukai menindak rokok ilegal

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

Penerapan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi setiap tahunnya, memicu berbagai polemik baru.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024