Irman Gusman: Harusnya DPD Hormati Proses Hukum

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Irman Gusman menolak keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua DPD RI. Menurut Irman, seharusnya proses politik di DPD, menunggu hasil upaya hukum yang telah diajukan pihaknya terhadap penetapan tersangka di KPK.

KPU RI Sahkan Suara Alfiansyah Komeng, Teriakan 'Uhuy' Menggema

"Ya, ini kan ada praperdilan. Harus praduga tak bersalah. Hormati dong proses hukum," kata Irman, usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2016.

Irman menegaskan, seharusnya DPD menunggu hasil upaya hukum dirinya. Sebab, jika gugatan praperadilan yang diajukan menang, akan menimbulkan komplikasi hukum.

Hasil Rekapitulasi KPU Sumut, Ini 4 Calon DPD RI dengan Perolehan Suara Tertinggi

"Iya kalau (saya) benar, kan itu menimbulkan komplikasi hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman rencananya digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Oktober 2016. Irman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.  

Gus Yasin dan Anak Bambang Pacul Raih Suara Tertinggi Calon DPD RI dari Jateng

Sementara itu, dalam sidang paripurna luar biasa ke-3 Masa Sidang I tahun 2016-2017, DPD RI menetapkan keputusan Badan Kehormatan tentang Pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD. Selanjutnya, Panitia Musyawarah DPD akan menggelar rapat menentukan mekanisme penggantian Ketua DPD RI. (asp)

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024