Komisi VIII Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Maman Imanulhaq di DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mempertanyakan komitmen transparansi dari pemerintah, khususnya dalam pengelolaan dana milik jamaah haji. Sebab, sejak disetujui undang-undang, Badan Pengelola Dana Haji belum juga didirikan oleh pemerintah.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

“Kita sesalkan karena sampai sekarang negara belum juga membentuk Badan Pengelola Uang Haji,” kata Maman saat diskusi di Media Center DPR RI, Selasa 11 Oktober 2016.

Dengan tidak dibentuknya juga badan tersebut oleh pemerintah, Maman mengaku heran dengan sikap pemerintah tersebut. Bahkan, dalam kesempatan itu Maman menduga ada sesuatu dibalik belum terbentuknya badan tersebut.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

“Pasti ada apa-apanya, karena uangnya gede banget. Belum lagi wacana dana abadi mau dipakai untuk infrastruktur,” ujarnya.

Jika Badan Pengelola Dana Haji telah dibentuk oleh pemerintah, lanjut Maman, tentunya jamaah haji republik ini bisa mendapatkan manfaat yang sangat besar nantinya. Maman mencontohkan akan adanya pemondokan yang jauh lebih baik bagi jamaah haji Indonesia dari dana tersebut.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

“Kalau badannya sudah terbentuk, tentu kita akan bisa membangun pemondokan bagi jamaah kita, kita bisa membeli pesawat yang bisa digunakan untuk mengangkut jamaah, bisa juga dengan dana yang dikelola khusus itu dipergunakan untuk menghadirkan katering lebih baik bagi jamaah dan kelebihan-kelebihan lainnya,” ujar Politisi PKB ini.

Bahkan, Maman menjelaskan bahwa dengan badan tersebut maka dana yang disetorkan oleh masing-masing calon jamaah akan tercatat atas nama sendiri.

“Yang terjadi selama ini, dana yang disetorkan itu disimpan di bank atas nama Kementerian Agama. Sehingga kalau ada optimalisasi jamaah tidak bisa menerima secara langsung. Sedangkan kalau telah dikelola oleh badan tersebut maka bukan tidak mungkin jamaah bisa menerima pengembalian atas kelebihan dana haji yang disetorkan sebelumnya,” ujarnya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya