Pansus Terapkan Early Warning System Atasi Terorisme

Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra menegaskan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan mengaktifkan kembali sistem deteksi dini atau early warning system. Hal itu diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Detasemen 81 Kopasus di Cijantung, Jakarta Timur, Rabu 12 Oktober 2016.

Kolaborasi Ditjen Pas dan BNPT Perkuat Pembinaan Napiter

“TNI dan Polri saja tidak cukup mendeteksi aksi terorisme, karena mata dan telinga terdepan negara itu rakyat. Penduduk ditengah-tengah masyarakat yang sehari-hari bergaul, bisa tahu persis, oleh karena itu early warning system harus diaktifkan kembali,” kata politisi dari F-Nasdem itu.

Ia menuturkan, upaya pencegahan dengan early warning system akan diterapkan hingga ke tataran rukun tetangga atau rukun warga. Teknisnya, setiap RT dan RW berlakukan wajib lapor 1X24 jam, sehingga setiap pendatang baru bisa diketahui maksud dan tujuan kedatangannya.

Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Agus Sujatno, Mantan Napi Teroris

“Maka secara tidak langsung calon-calon pelaku teroris sudah terdeteksi. Ibarat penyakit, tindakan pencegahan itu jauh lebih penting, jauh lebih baik daripada menyembuhkan penyakit,” ujar Supiadin.

Selain itu, ia melanjutkan, keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme adalah keniscayaan. Jika dilihat dari sejarah, Detasemen 81 Kopassus merupakan pasukan penanggulangan terorisme tertua di Indonesia.

BNPT Serukan Para Eks Napi Teroris Terlibat Kontra Narasi Radikalisme

“Kita melihat perkembangan aksi terorisme yang semakin luas, yaitu menggunakan segala media tidak hanya media masyarakat, tetapi juga menggunakan media-media sosial atau cybercrime maka diperlukan satu kekuatan bangsa ini untuk mencegah, mendeteksi supaya aksi terorisme itu tidak ada,” katanya.

Nantinya, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diubah menjadi RUU Penanggulangan Terorisme dengan mengutamakan tiga substansi yakni, pencegahan atau pendeteksian, penindakan dan rehabilitasi pasca terjadi aksi terorisme.

Menurut Supiadin, selama ini masih banyak korban yang belum mendapatkan tunjangan karena tidak adanya status sebagai korban aksi terorisme.

“Nah, kedepan ini tidak boleh terjadi, ada warga negara Indonesia yang jadi korban aksi terorisme namun tidak mendapat tunjangan dari negara. Juga, kerusakan lingkungan seperti rumah ataupun material lainnya akibat terorisme akan menjadi beban negara,” kata politisi dari dapil Jawa Barat XI itu. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya