DPR Desak Pemerintah Segera Kirim Draf RUU Pemilu

Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lukman Edy mendesak pemerintah untuk segera memasukkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu ke DPR. Pasalnya, sampai saat ini, DPR belum juga menerima draf yang seharusnya sudah masuk pada tenggat waktu tersebut.
 
"Padahal kami tahu bahwa tahapan pemilihan presiden, pemilihan legislatif akan dimulai bulan Mei 2017 atau (pembahasan RUU) harus dilakukan 2 tahun sebelum pemilihan presiden dan pemilihan legislatif," kata Lukman di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2016.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Menurut dia, belajar dari pengalaman sebelumnya, pembahasan RUU Pemilu membutuhkan waktu yang tak singkat. Jika pembahasan dilakukan terburu-buru, maka dikhawatirkan produk legislasi tersebut akan banyak kekurangan.

"Kita akan mengalami banyak persoalan, pembahasan RUU hanya lima bulan atau empat bulan akan menghasilkan kualitas UU yang meragukan dan rawan digugat," ujar politikus PKB ini.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Komisi II telah mendapat kabar bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah selesai melakukan harmonisasi baik di internal Kemendagri mapun dengan pihak lain seperti KPU, Bawaslu, dan Menkumham. Draft RUU juga disebut juga sudah ada di Istana.

"Kami minta Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), draf dan Ampres RUU Pemilu ini disegerakan dari Istana Presiden, jangan ditunda-tunda. Penundaan ini berimplikasi luas," kata Lukman.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

(mus)

 Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengaku setuju dan mendorong agar revisi Undang-undang tentang Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029. Awal periode

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024