Isu Strategis RUU Pemilu dan Pengaruhnya

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemilihan Umum 2019 akan tercatat dalam sejarah karena ada penggabungan pemilu legislasi dengan pemilihan presiden. Anggota Komisi II DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan dalam pembahasan RUU-nya, berarti akan ada penggabungan tiga UU.

img_title Golkar Usul Sistem Pemilu Campuran dalam RUU Pemilu, 58 Kursi DPR RI Bisa Diisi Lewat Skema Dapil Nasional

"Akan ada penggabungan 3 UU yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri, yaitu UU Pemilihan Presiden, UU Pemilihan Legislatif, dan UU Penyelenggara Pemilu. Momentum ini harus dikawal dengan sebuah UU yang kredibel, akuntabel dan mampu menjawab tantangan zaman ke depan," kata Hetifah kepada VIVA.co.id di Senayan, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Jumat 21 Oktober lalu, DPR telah menerima draf dan Ampres RUU Pemilu dari Pemerintah. Dengan ini, berarti DPR hanya memiliki waktu sekitar enam bulan untuk merampungkannya.

img_title Soal Revisi UU Pemilu, NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Rifqinizamy Ungkap Alasannya

"Ini waktu yang lebih sedikit dibanding kurun waktu pembahasan yang sama di periode sebelumnya," ujar Hetifah.

Hetifah menyebutkan ada beberapa isu strategis dalam RUU ini. Di antaranya adalah: terkait penyelenggara, peserta dan calon; sistem pemilu nasional dan daerah; penetapan dapil, pendaftaran calon dan parpol, penetapan calon baik presiden maupun caleg, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, pelantikan dan pemilu susulan ulang.

img_title Revisi UU Pemilu, LAPD Mewanti-wanti Munculnya Legislative Rush

"Kemudian, penanganan pelanggaran, penyelesaian perselisihan; jenis-jenis partisipasi masyarakat; ketentuan sanksi akademik dan sanksi pidana," kata politikus Partai Golkar ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Hetifah, konsekuensi dari beberapa isu strategis tersebut akan berpengaruh pada sejumlah hal. Pertama terkait partai politik, meliputi sistem rekruitmen caleg dan capres, pendanaan parpol, pemenuhan kuota caleg perempuan, sistem kampanye baik pilpres maupun pileg, kerjasama antarcalon saat kampanye dan lain-lain.

"Kedua, sistem koalisi dalam pilpres yang akan dilakukan prapileg. Ketiga, adakah batas ambang dalam menentukan presiden, dalam RUU 20% menggunakan pemilu 2014, apakah itu relevan, karena presidennya kan untuk 2019. Keempat, perubahan perilaku pemilih," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf

Ditanya soal Penambahan Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu RI, DPR sebut Belum Ada Keputusan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf jelaskan bahwa belum ada keputusan mengenai wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut