Plt Gubernur DKI dan Banten Bertugas Sampai 11 Februari 2017

Ilustrasi/Pelantikan pelaksana tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta dan Banten.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akan melantik pelaksana tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta dan Banten. Dua pejabat Kementerian Dalam Negeri telah ditunjuk untuk menggantikan tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama,  dan Gubernur Banten, Rano Karno, selama mereka menjalani cuti kampanye Pilkada 2017.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

 "Surat Keputusan sudah kami sampaikan laporan tertulis kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden serta Menkopolhukam," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2016.

Tjahjo telah menunjuk Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri, Soni Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur di Provinsi DKI Jakarta. Soni akan menggantikan Ahok memimpin Jakarta hingga 11 Februari 2017. Sebelum menjadi PLT Gubernur DKI Jakarta, Soni pernah menjabat sebagai pejabat gubernur Sulawesi Utara pada 20 September 2015 hingga 12 Februari lalu.
Disebut Mau Ikut Pilkada Lagi, Rano Karno: Saya Tegaskan Tidak
 
Selain Soni, Tjahjo juga menunjuk Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan, sebagai Plt Gubernur Banten menggantikan Rano Karno. Ini pengalaman pertama Nata sebagai PLT Gubernur. Kedua pejabat Kemendagri ini akan dilantik sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka akan menjalankan tugas sebagai PLT mulai besok. 
Adik Ratu Atut Akui Ada Perjanjian Jatah Jabatan Wabup Serang
 
Saksikan live live streaming pelantikan (PLT) Gubernur DKI Jakarta dan Banten di Facebook VIVA.co.id dengan klik tautan ini.
 
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, khawatir, Peraturan Daerah (Perda), soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017, digugat keabsahannya. Karena, pembahasan APBD DKI 2017, baru dimulai setelah DPRD DKI, menyetujui Perda APBD Perubahan DKI 2016, 12 Oktober 2016.
 
Dengan demikian, rancangan Perda APBD DKI 2017, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2016, akan disahkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI.
 
Ahok, sapaan akrab Basuki, calon Gubernur DKI pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, akan memulai cuti untuk kampanye, Jumat, 28 Oktober 2016. "Kalau (Perda APBD) digugat orang, (APBD DKI 2017) bisa enggak sah," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 26 Oktober 2016.
 
Menurut Ahok, peluang digugatnya Perda APBD DKI 2017, ada karena baik Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, mengamanatkan Presiden selaku kepala pemerintahan, menyerahkan kuasa pengelolaan keuangan negara kepada kepala daerah di tingkat daerah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya