Anggota Komisi III Ini Dukung Perombakan Mahkamah Agung

Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi Yudisial mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan perombakan pada Mahkamah Agung. Perombakan dinilai akan dapat membenahi struktur organisasi sekaligus dapat menekan timbulnya mafia peradilan.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai, reformasi memang perlu dilakukan di tubuh MA. "Ada hal-hal yang memang perlu dibenahi dalam fungsi dan struktur birokrasi di tubuh MA sehingga independensi hakim lebih terjamin karena tidak ada tekanan atau ancaman dari jajaran birokrasinya," kara Arsul saat dihubungi, Selasa 1 November 2016.

Politikus PPP ini juga menyinggung pentingnya penguatan peran pengawasan lembaga peradilan oleh KY. "Jadi KY juga harus menyiapkan diri untuk menjadi lembaga pengawas yang kredibel. Pimpinannya juga matang dan bijak ketika menyampaikan pelaksanaan kewenangan di ruang publik," ujarnya menambahkan.

Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

Dia mengkritik pimpinan KY periode lalu yang sering kali tidak matang dalam berkomunikasi di ruang publik sehingga menimbulkan ketegangan-ketegangan yang tidak perlu dengan pimpinan MA.

Sebelumnya Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan perombakan pada lembaga MA. "Kami mengusulkan agar ada restrukturisasi organisasi MA. Selama ini ada overlap, tumpang tindih terutama dominasi birokrasi di MA yang menyebabkan hakim tidak memiliki independensi, terkurangi independensinya," kata Aidul di Kantor Presiden, Jakarta.

Hakim MA Gazalba Saleh Didakwa TPPU untuk Beli Alphard hingga Lunasi Rumah KPR

Aidul menyebutkan, peradilan modern dapat diwujudkan dengan mengurangi fungsi birokrasi di tubuh MA tersebut. MA dinilai harus fokus pada tugas-tugasnya sebagai lembaga yudisial.

(mus)
 

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Jaksa KPK mengungkapkan hakim nonaktif MA Gazalba Saleh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli mobil Alphard.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024