DPR: Hukuman Bagi Napi Teroris Belum Timbulkan Efek Jera

Juhanda, tersangka pelempar bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu kemarin diketahui berstatus residivis kasus teror bom buku pada 2011 di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/twitter

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Abdul Kadir Karding, mendorong pembahasan lebih serius soal Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya pro kontra dan silang pendapat terkait HAM harus segera dicarikan titik temunya.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

"Tetap dengan menjunjung tinggi penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM. Jangan biarkan aksi teror terulang kembali," kata Karding dalam pesan tertulisnya, Selasa 15 November 2016.

Menurut Karding, selain soal penghukuman, pemutusan jaringan terorisme juga perlu menjadi sorotan. Sebab, aksi teror yang dilakukan seorang residivis teror, selain menunjukkan hukuman tidak memberikan efek jera, juga pertanda masih adanya jaringan yang memberikan dukungan, dan komando untuk melaksanakan aksi.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

"Selalu ada skenario dan ada yang menggerakkan," ujar Karding.

Dalam aksi di Samarinda baru-baru ini, Karding menilai si pelaku teror tidak hanya bergerak sendiri. Karena itu juga penting untuk menelisik siapa aktor intelektual aksi ini.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

"Usut tuntas siapa saja yang terlibat dalam aksi ini, hingga ke dalangnya," kata Karding.

Sebagaimana diketahui, pelaku bom Samarinda telah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Pelaku yang bernama Juhanda merupakan residivis kasus teror bom buku yang terjadi di Jakarta pada 2011 lalu. Penyidik sedang mengembangkan pemeriksaan terhadap jaringan teroris di balik Juhanda.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya